Radarjombang.id – Proyek pembangunan jembatan di Desa Kudubanjar, Kecamatan Kudu dengan nilai anggaran sekitar Rp 3 miliar bersumber APBD 2026 belum bisa dimulai.
Itu setelah dokumen perencanaan proyek masih berada di Inspektorat Jombang untuk proses review.
Kepala Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Jombang, Ahmad Rofiq Ashari, mengatakan, proses review dilakukan untuk memastikan semua tahapan perencanaan sesuai aturan.
”Saat ini masih proses review Inspektorat. Kami juga menyesuaikan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga pasar,” ujarnya.
Penyesuaian HPS penting dilakukan agar nilai proyek benar-benar realistis dan sesuai kondisi pasar terkini. Setelah tahapan tersebut rampung, barulah proyek bisa dilanjutkan ke proses pengadaan.
”Kalau penyesuaian harga pasar sudah selesai, baru bisa dilanjutkan ke tahap lelang atau mekanisme berikutnya,” imbuhnya.
Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan skema pengadaan yang akan digunakan. Apakah tetap memakai sistem mini kompetisi melalui e-purchasing seperti tahun sebelumnya atau melalui tender umum.
”Itu masih kami bahas. Bisa jadi mini kompetisi seperti tahun lalu, atau lelang langsung. Masih menunggu hasil review dan penyesuaian HPS,” tandasnya. (yan/fid)
Editor : Anggi Fridianto