RadarJombang.id - Pembangunan kandang ayam di Desa Badang, Kecamatan Ngoro Jombang yang diduga belum kantongi izin karena berdiri di lahan hijau jalan terus.
Merespons hal itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang segera melakukan pengecekan ke lokasi.
Seperti pantuan koran ini Jumat (25/4), di lokasi tersebut terlihat beberapa pekerja yang sedang melakukan pembesian. ”Ya benar ini untuk kandang ayam,” ujar salah satu pekerja.
Terkait dengan kelengkapan perizinannya, dirinya tidak mengetahui secara pasti.
Apakah sudah lengkap atau sebaliknya. ”Kalau itu saya kurang tahu, karena saya hanya bekerja,” bebernya.
Dirinya menambahkan, saat ini pembangunan membuat akses jalan. ”Ini sekarang meratakan tanah untuk akses jalan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Badang Sholichudin membenarkan pembangunan kandang ayam itu dilanjutkan. ”Kemarin itu pagar sengnya sudah dibuka lagi,” tegasnya.
Terkait dengan perizinan, dirinya baru mengetahui dari media apabila pembangunan tersebut belum dilengkapi. ”Kami juga baru tahu apabila belum ada izinnya,” paparnya.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris DPMPTSP Jombang Joko Murcoyo mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan pengecekan apakah pembangunan kandang itu berizin atau tidak.
”Kami harus tahu nama PT atau milik perorangan, kapasitas populasi berapa ekor dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Kendati demikian, lanjut Joko apabila ada laporan dari masyarakat, pihaknya akan segera menerjunkan tim ke lokasi untuk memastikan pembangunan kandang ayam itu.
Baca Juga: Tak Kunjung Bergerak Tindak Tiang FO Ilegal, Satpol PP Jombang Beralasan Tunggu Koordinasi Melulu
”Tentunya kalau ada laporan, kita akan turun untuk memastikan,” pungkas Joko.
Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Jombang Bayu Pancoroadi mengungkapkan, pernah ada permohonan masuk untuk rencana pembangunan kandang ayam di lokasi tersebut.
”Dulu pernah dimohonkan untuk peternakan ayam,” terangnya.
Hanya saja, setelah dilakukan pengecekan tim ke lapangan, lahan yang diajukan merupakan lahan hijau yang hanya diperbolehkan untuk pertanian saja.
Sehingga dapat dipastikan pembangunan tersebut belum mengantongi PBG. ”Jadi sampai sekarang belum ada yang dimohonkan di lokasi tersebut,” pungkas Bayu.(yan/naz)
Editor : Achmad RW