RadarJombang.id – Lelang proyek konstruksi Puskesmas Jatiwates dan Puskesmas Dukuhklopo yang didanai APBD Jombang 2024 akhirnya rampung.
Dalam waktu dekat, Dinas Kesehatan Jombang bakal mengundang pemenang proyek untuk membahas rencana kegiatan.
Pantauan di laman resmi LPSE Jombang, paket dengan nama konstruksi Puskesmas Dukuhklopo dengan pagu anggaran Rp 4,6 miliar, pada kolom tahapan tertulis tanda tangan kontrak.
Sementara, kolom pemenang tercatat CV Melati Kurai beralamat di J. Guru Tuo nomor 4 Puhun Pintu Kabun, Kota Bukit Tinggi, Sumatera Barat ditetapkan pemenang dengan harga penawaran Rp 3,6 miliar.
Sedangkan, paket dengan nama konstruksi Puskesmas Jatiwates pagu anggaran Rp 5,4 miliar dalam kolom tahapan juga tertulis tandatangan kontrak.
Pemenangnya adalah CV Kalindo beralamat di Jalan Wonorejo Timur nomor 150, Rungkut Surabaya ditetapkan pemenang dengan harga penawaran Rp 4,3 miliar.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jombang Syaiful Anwar mengatakan, saat ini dua bangunan itu masih belum dibongkar.
Dalam waktu dekat, akan dijadwalkan pertemuan terlebih dulu.
”Jadi untuk pemenang asbrak atau pihak pembongkar sudah ada dan sudah berkontrak, kemungkinan Selasa (2/7) kita undang bersama pemenang lelang atau pemborong konstruksinya,” kata Syaiful kepada Jawa Pos Radar Jombang.
Dijelaskan, pembongkaran dilaksanakan karena menuggu proses tender untuk paket fisik rampung. Saat ini sudah selesai dan sudah ada pemenang. ”Sudah tandatangan kontrak Jumat (28/6) siang disaksikan tim JPN (Jaksa Pengacara Negara),” imbuh dia.
Karena itu, pihaknya bakal mengundang baik pemborong maupun pihak ketiga yang akan membongkar.
”Jadi kita hadirkan semua unsur yang terlibat, baik pemborong bangunan gedung maupun pihak yang membongkar asbrak, beserta konsultan pengawas,” ujar Syaiful.
Dengan begitu, mereka akan mengetahui masing-masing jadwal.
Mulai dari pembongkaran hingga pengerjaan awal konstruksi.
”Mereka akan menentukan jadwalnya, karena masing-masing sudah punya rencana,” pungkasnya. (fid/ang/riz)
Editor : Achmad RW