JOMBANG – Sejumlah plang aset Pemkab Jombang kondisinya memprihatinkan. Di sejumlah titiknya kondisinya rusak. Meski begitu, belum ada tindakan perbaikan dari pemkab.
Salah satu plang aset rusak ditemukan di Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek. Terlihat kondisi papan nama dengan latar putih yang memuat logo Pemkab Jombang dan informasi luas lahan itu roboh di kelilingi rumput-rumput liar.
Bagian tiang penyangga terlihat patah. ”Setahu saya sudah sekitar dua mingguan rusaknya,” kata Harianto salah seorang warga sekitar (12/7).
Dia tak mengetahui persis penyebab rusaknya plang itu. Hanya saja, di lokasi itu sebelumnya ada kegiatan panen tebu. ”Mungkin kena truk yang angkut tebu, soalnya di situ dipakai jalan ke tengah sawah,” kata dia.
Dikatakan, pemasangan plang aset terhitung masih baru. Terlihat dari kondisi cat dan warna cat yang terlihat masih baru. ”Baru satu tahunan,” ujar lelaki yang akrab disapa Hari ini.
Pemandangan serupa juga terpantau di pinggir jalan kabupaten. Plang aset yang tak jauh dari salah satu sekolah tinggi ilmu kesehatan itu roboh bahkan sebagian sobek. ”Sebelumnya roboh ke tengah, kemudian dibawa ke pinggir,” kata Ari salah seorang warga.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang M Nashrulloh membenarkan terdapat aset pemkab di wilayah setempat yang sebelumnya sudah dipasang plang.
”Ini kami lakukan sebagai upaya pengamanan aset. Itu sesuai amanat Permendagri 47/2021 tentang Barang Milik Daerah (BMD), salah satu upayanya diminta memasang papan,” bebernya.
Terkait adanya kerusakan itu, pihaknya bakal melakukan pengecekan ke lapangan. ”Di lokasi lain juga pernah hilang, sudah kita pasang dan Insya Allah konstruksinya sudah bagus. Tapi, masih saja ada yang hilang,” imbuh dia.
Diakui, lahan itu merupakan aset pemkab. Saat ini disewakan ke pihak lain. ”Statusnya tanah itu disewakan, hasil sewanya masuk ke rekening kas daerah,” ujar Nashrulloh.
Dijelaskan, kegiatan sewa dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. Pertama, harus ada pengajuan ke OPD pengampu. ”Misalnya ada gedung di OPD A, mereka (OPD) meminta persetujuan ke kita, lalu kita appraisal berapa nilai sewanya per meter dan sebagainya, hasil appraisal ditetapkan perbup dan ketemu nilai sewanya,” kata Nashrulloh. (fid/naz/riz)
Editor : Achmad RW