Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang Suwignyo melalui Kabid Sarana Perdagangan dan Barang Pokok Penting Yustinus Harris Eko Prasetijo mengatakan, sampai saat ini, surat teguran yang dikirim pihaknya belum mendapat respons positif dari rekanan proyek.
”Sampai sekarang belum ada (perbaikan). Segera kita kirim surat peringatan atau teguran kedua, kalau tidak ada itikad melakukan pemeliharan kita surati lagi,” kata Harris dikonfiramsi, Rabu (10/5).
Dijelaskan, sesuai aturan yang ada, pihaknya bakal meminta pihak rekanan proyek segera melakukan pemeliharaan pada bagian atau item bangunan yang rusak. ”Misalnya sampai tiga kali masih tidak ada, ya bisa kita blakclist. Karena tidak ada itikad melakukan pemeliharaan, SOP-nya begitu,” imbuh dia.
Sanksi itu, lanjut Harris, juga berdampak tidak dicairkannya jaminan pemeliharaan. ”Jadi mereka punya jaminan pemeliharaan sebesar 5 persen dari nilai kontrak, kurang lebih nilainya Rp 370 juta, nanti masuk rekening kasda,” tutur dia.
Menurut dia, tak hanya kali ini saja pemkab meberlakukan sanksi itu. Sebelumnya juga sudah dilakukan pada proyek Pasar Perak. ”Seperti di Pasar Perak dulu juga begitu, tidak ada itikad memperbaiki ketika ada bangunan yang rusak,” ujar Harris.
Sampai saat ini, lanjut Harris, pihaknya masih berupaya melakukan komunikasi dengan rekanan. Meski demikian, surat peringatan atau teguran kedua bakal segera dikirim. ”Jadi surat awal yang kita kirim beserta item yang harus diperbaiki apa saja,” lanjut Harris.
Meski tak disebutkan secara rinci, ada banyak bagian yang harus diperbaiki pihak rekanan. ”Ada talang, rolling door kurang rapi, lalu kolom, jalan selasar belum bagus harusnya rata, termasuk gorong-gorong,” kata Harris.
Sementara itu hingga berita ini ditulis, Direktur CV Satu Jaya Agung Andy belum berhasil dikonfiramsi. Dihubungi melalui sambungan selulernya, hanya terdengar nada sambung masuk tetapi telepon tidak diangkat. Berikut melalui pesan WhatsApp juga hanya dibuka namun tak dijawab.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi C DPRD Jombang mendorong pemkab memberikan tindakan tegas kepada kontraktor pembangunan Pasar Pon. Pasalnya, hingga saat ini, sejumlah kerusakan yang menjadi tanggung jawab kontraktor belum ada perbaikan.
”Sudah itu di-blacklist saja, supaya tidak bisa ikut lelang selanjutnya,” ujar Miftahul Huda Wakil, Ketua Komisi C DPRD Jombang saat dikonfirmasi.
Dikatakannya, pemkab harus tegas terkait permasalahan proyek rehabilitasi Pasar Pon. ”Waktu pelaksanaan juga sudah molor. Sekarang banyak bangunan yang sudah rusak tapi tidak ada tanggung jawab sampai sekarang,” bebernya. (fid/naz/riz)
Editor : Achmad RW