“Kita tidak pernah mengeluarkan statemen juga tidak pernah memerintahkan untuk penarikan lebih dari Rp 150 ribu, saat sosialisasi juga sudah disampaikan,” terangnya.
Dasar pengenaan biaya Rp 150 ribu itu juga sudah diatur dalam SKB Tiga Menteri dan berlangsung di seluruh Indonesia. Karenanya, jika ada pengenaan biaya lebih dari itu maka di luar wewenang BPN. “Saya juga kaget. Kalau Kantah tidak tahu urusan selain Rp 150 ribu. Itu jadi hak desa, kita juga nggak mau ikut cawe-cawe,” tambah dia.
Totok menegaskan, jika dengan panitia yang sudah dibentuk, warga sebenarnya tak memerlukan lagi pendampingan atau unsur lain dari luar. Terlebih, menurutnya para panitia yang ada juga telah dilatih dan dididik.
“Kita tidak pernah memberikan saran apalagi menyuruh untuk ada pendampingan dan lainnya. Tidak perlu lagi pendampingan, panitia sudah dilatih, dididik juga untuk bekerja,” lontarnya.
Karena itu adanya penarikan biaya di luar Rp 150 ribu dalam pelaksanaan PTSL di Desa/Kecamatan bareng disebutnya urusan desa. Segala risiko yang diakibatkan kebijakan itu menjadi tanggungjawab desa sendiri. “Selama itu tidak berhubungan dengan Kantah. Kalau ada lebih dari Rp 150 ribu ya risiko anda,” pungkas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Desa/Kecamatan Bareng resah dengan banyaknya penarikan di luar kewajaran pada proses PTSL di desanya. Warga, diminta untuk membayar sejumlah keperluan lain yang tak jelas, diantaranya biaya pendampingan sebesar Rp 175 ribu, biaya materai sebesar Rp 50 ribu hingga biaya hak warisyang besarannya mulai Rp 500 ribu hingga 13 juta. Seluruhnya harus dibayar sebelum mereka bisa mendaftar PTSL.(riz/bin/riz) Editor : Achmad RW