Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Ada Reklame Ilegal di Jalur T, Dewan: Pemkab Harus Tegas, Bongkar!

Achmad RW • Jumat, 14 Oktober 2022 | 13:43 WIB
Selain tak berijin, reklame milik Topsell ini juga melanggar aturan karena dipasang di jalur T
Selain tak berijin, reklame milik Topsell ini juga melanggar aturan karena dipasang di jalur T
JOMBANG - Keberadaan  reklame besar milik Topsell di Jalan Presiden KH Abdurrahman Wahid mendapat renpons keras kalangan dewan. Komisi A DPRD Jombang mendorong pemkab tegas menertibkan reklame yang diduga melanggar perbup.

”Ya harus dibongkar, kan sudah ada aturan di perbup, mana-mana saja yang dilarang untuk memasang reklame kan sudah disebutkan,” ujar Kartiyono, Sekretaris Komisi A DPRD Jombang, kemarin.

Apabila tidak ditertibkan,  ini menjadi preseden buruk bagi pemerintah lantaran melanggar aturan yang sudah dibuat sendiri. ”Kalau seperti ini sama saja pemerintah melanggar aturan yang dibuatnya. Terlebih lagi reklame tersebut tak mengantongi izin,” katanya.

Menurutnya, selama ini terkesan pemerintah tidak serius menjalankan atau menegakkan peraturan yang sudah dibuat. ”Kan ini lucu seperti guyonan saja. Ada pembangunan reklame di tengah kota jelas-jelas melanggar aturan tapi ada pembiaran. Kemana pemerintah atau OPD terkait selama ini,” ungkapnya.

Kalau pemerintah tidak konsisten menerapkan aturan, bagaimana masyarakat juga bisa menaati aturan yang sudah dibuat pemerintah. ”Pemerintah sendiri melanggar aturan yang dibuat, bagaimana masyarakat bisa mematuhinya,” tegasnya.

Sehingga hal ini harus menjadi perhatian semua pihak, terutama pemerintah untuk tetap mematuhi aturan yang sudah dibuat. Jangan sampai masalah ini membuat masyarakat tidak lagi percaya ke pemerintah. ”Aturan yang sudah dibuat harus dijalankan, jangan sampai dilanggar. Apabila itu menyalahi aturan dan sudah dapat dipastikan tidak ada izin ya harus dibongkar,” pungkas Kartiyono. (yan/naz/riz) Editor : Achmad RW
#DPRD #reklame #reklame bodong #pelanggaran #Jombang #Komisi A #melanggar perda