Pemkab Jombang memberikan kelonggaran waktu bekerja bagi ASN selama bulan suci Ramadan. Selama satu bulan ke depan, bakal pulang lebih awal karena jam kerja dipangkas satu jam.
Aparatur sipil negara (ASN) diminta tidak terlena dengan statusnya. Sebab, menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Abdullah Azwar Anas, ASN bukan jabatan seumur hidup.
PNS golongan III atau Penata Muda adalah mereka yang memiliki kualifiksi pendidikan Diploma 4 (D4) atau sarjana (S1), pascasarjana atau magister (S2) da doktor (S3).
Banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Jombang yang indisipliner, mendapat respons serius dari DPRD Jombang. Kalangan dewan menilai harus ada evaluasi kinerja secara menyeluruh di semua jajaran. Harapannya, pegawai indisipliner tak bertambah lagi di tahun ini.
Bupati Jombang Mundjidah Wahab mengingatkan ASN agar memegang teguh nilai kepegawaian yang ber-Akhlak. Yakni akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif. Termasuk meningkatkan perbaikan kinerja ke depannya.
Jumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Jombang yang melanggar kedisiplinan, ternyata cukup banyak. Dalam setahun kemarin, tercatat ada enam orang yang diberhentikan. Bahkan, empat di antaranya diberhentikan dengan tidak hormat.
Pemkab Jombang berhasil meraih penghargaan Anugerah Meritokrasi ASN 2022 kategori Baik. Anugerah ini diberikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)  karena berkomitmen terus melakukan perbaikan dalam manajemen ASN. Penghargaan diberikan Ketua KASN Prof Agus Pramusinto kepada Wakil Bupati Jombang Sumrambah dalam acara Anugerah Meritokrasi, di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Kamis (8/12).
Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Jombang, diganjar sanksi. Ini setelah mereka melakukan pelanggaran disiplin hingga tersandung kasus hukum. Selain diturunkan pangkatnya, ada juga yang diberhentikan tidak hormat.
Awal Desember, satu pejabat eselon II b di lingkup Pemkab Jombang memasuki masa purna tugas. Adalah Eksan Gunajati Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang (Bapenda Jombang) yang purna per hari ini (1/12). Untuk mengisi kekosongan, ditunjuk pelaksana tugas (plt) selama tiga bulan.