Kamis, 18 April 2024

Mengaku Salah, Catur Minta Dihukum Ringan

- Kamis, 17 Juni 2021 | 08:30 WIB
JOMBANG – Sidang lanjutan kasus dugaan penyimpangan proyek dana desa (
JOMBANG – Sidang lanjutan kasus dugaan penyimpangan proyek dana desa (

JOMBANG – Sidang lanjutan kasus dugaan penyimpangan proyek dana desa (DD) dengan terdakwa Catur Budi Setyo digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (15 /6). Dalam materi pembelaannya, eks kepala desa (Kades) Mojowarno mengaku bersalah dan memohon majelis hakim meringankan hukuman.


”Terdakwa mengaku bersalah dan berharap majelis hakim memberikan seringan-ringannya,” terang Muhammad Salahuddin, Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, kepada Jawa Pos Radar Jombang, Selasa (15/6) kemarin.


Salahuddin menambahkan, saat membacakan materi pelidoinya, eks Kepala Desa Mojowarno mengakui semua kesalahan yang ia perbuat. Terdakwa juga mengaku salah dalam mengelola dana desanya hingga membuat beberapa proyek sempat gagal dibangun. ”Kendati terdakwa juga menyebutkan jika telah menebusnya dengan upaya membangun sejumlah kekurangan,” terangnya.


Sementara itu, dalam pleidoinya, penasehat hukum (PH) terdakwa tetap berpendapat telah ada upaya untuk Catur menebus kesalahan yang dilakukannya. ”PH terdakwa meminta kliennya dibebaskan,” tambahnya.


Usai mendengarkan penyampaian pembelaan terdakwa, majelis hakim mengetuk palu penundaan sidang. ”Untuk sidang selanjutnya agenda replik dari penuntut umum, jadi kami akan memberikan tanggapan terkait pembelaan terdakwa,” pungkasnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Catur Budi Setyo, eks Kepala Desa/Kecamatan Mojowarno hukuman pidana penjara lima tahun penjara dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan terhadap. (8/6).


Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 257.926.729,14 subsidair dua tahun enam bulan. Atas tuntutan majelis hakim, melalui penasehat hukumnya, Catur mengajukan pleidoi.


Sebelumnya, penyidik Polres Jombang menetapkan Catur Budi Setyo mantan Kepala Desa Mojowarno sebagai tersangka dugaan penyimpangan proyek fisik yang didanai dari dana desa (DD) tahun anggaran 2018. Dari hasil audit, perbuatan eks Kepala Desa Mojowarno diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 281 juta.


Editor: Rojiful Mamduh

Terkini

X