SEMENTARA itu, hingga Minggu (30/11) kemarin, status Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) CV Putra Indah Raya masih belum berlaku efektif. Bahkan, pihak pengusaha sudah beberapa kali melakukan perubahan.
Hal ini disampaikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang. ”Ini sudah lima kali perubahan, tapi hingga kemarin (30/11) masih belum berlaku efektif,” ujar Ilham Hero Koentjoro Kepala DPMPTSP Jombang kemarin.
Ia mengungkapkan, sebenarnya pihak pengusaha sudah berusaha melakukan perubahan. ”Tapi nampaknya masih ada yang salah, sehingga masih belum berlaku efektif,” katanya.
Ilham mengakui, selama melakukan pengurusan izin, pelaku usaha tidak melakukan pendampingan dari dinas. Sehingga, dirinya sendiri juga tidak mengetahui letak kesalahannya dimana.
”Kalau kita melacak kesalahannya itu tidak bisa harus yang bersangkutan sendiri,” terangnya. Sehingga, lanjut Ilham untuk perbaikan izin memang harus segera dilakukan, mengingat, saat ini pelaku usaha masih menjalin kerja sama dengan RSUD Jombang untuk menyuplai logistik makanan dan minuman.
”Itu bisa diperbaiki sewaktu-waktu meski sekarang keluar salah, bisa langsung diperbaiki,” tegasnya. Ilham menambahkan, pada 2015, CV Putra Indah Raya sudah mempunyai SIUP. Hanya saja memang hanya berlaku sampai lima tahun dan harus ada pembaruan.
”Kan dulu masih manual sekarang sudah OSS. Jadi memang harus ada pembaruan lagi,” imbuhnya. Menurutnya, kejadian ini menjadi pembelajaran untuk semua. Pihak pelaku usaha juga harus menyampaikan kondisinya.
Dan pihak yang menjalin usaha harus lebih teliti dan jeli lagi. ”Kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi semuanya,” katanya. Untuk itu, pihak DPMPTSP juga siap untuk melakukan pendampingan. ”Apabila masih ada kesulitan kami siap membantu. Bahkan itu tidak dipungut biaya apapun,” tegasnya.