RadarJombang.id – DPRD Jombang melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah mengintensifkan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif.
Masing-masing tentang Perlindungan Guru serta Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum).
Bahkan, salah satu raperda inisiatif itu sudah dilakukan pembahasan uji publik Jumat (30/1).
Ketua Bapemperda DPRD Jombang Kartiyono mengatakan, raperda perlindungan guru disusun berangkat dari banyaknya aspirasi tenaga pendidik.
Mereka selama ini merasa berada di posisi serbasalah saat menjalankan tugas mendidik sekaligus mendisiplinkan siswa.
”Aspirasi itu kami terima dari berbagai forum, baik formal maupun informal. Polanya hampir sama, guru sering berada dalam situasi sulit ketika menjalankan fungsi pendidikan,” ujar Kartiyono.
Politikus PKB itu menegaskan, peran guru sebagai pencetak generasi bangsa seharusnya dibarengi dengan perlindungan yang memadai.
Namun dalam praktiknya, hak-hak guru, baik secara kesejahteraan, fisik, nonfisik maupun mental, masih kerap terabaikan.
Ia mencontohkan, tidak sedikit kasus pengaduan siswa kepada orang tua yang langsung berujung proses hukum, tanpa pendalaman konteks.
Akibatnya, guru yang awalnya mendidik justru berubah posisi menjadi terlapor.
”Tidak setiap teguran bisa dimaknai sebagai kekerasan. Ada ruang-ruang pendidikan yang harus dipahami bersama. Ini yang perlu disamakan persepsinya,” tegasnya.
Selain persoalan kriminalisasi, Bapemperda juga mencatat berbagai dinamika internal di lembaga pendidikan.
Mulai dari perlakuan yang dinilai tidak adil, tekanan psikologis, hingga lemahnya perlindungan institusional terhadap guru.
Seluruhnya dirangkum sebagai belanja masalah dalam penyusunan raperda.
”Negara harus hadir melalui regulasi. Raperda ini menjadi payung hukum bagi pemkab untuk melindungi guru,” tandasnya.
Dalam proses penyusunan, DPRD Jombang melibatkan PGRI, Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang, akademisi hingga tokoh masyarakat.
Tujuannya agar raperda selaras dengan kultur Jombang sebagai Kota Santri serta tidak bertentangan dengan regulasi nasional.
Ke depan, aparat penegak hukum juga akan diundang untuk menyamakan persepsi terkait batas pendisiplinan dan kekerasan.
Langkah ini diharapkan mampu mencegah kriminalisasi guru. ”Guru harus bisa kembali mendidik dengan tenang, tanpa rasa takut,” tambah Kartiyono.
Sementara itu, untuk raperda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Bapemperda turut menggandeng Satpol PP dan sejumlah pihak terkait guna memberikan masukan terhadap naskah akademik yang telah disusun.
”Saat ini pembahasan difokuskan pada penyempurnaan draf raperda,” pungkasnya.(yan/naz)
Editor : Achmad RW