Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

HGU Perumda Panglungan Jombang Habis, Pemkab Fasilitasi Pengurusan

Achmad RW • Sabtu, 2 Agustus 2025 | 12:39 WIB
EVALUASI: DPRD Jombang melakukan sidak (inspeksi mendadak) Perkebunan Panglungan Rabu (18/6).
EVALUASI: DPRD Jombang melakukan sidak (inspeksi mendadak) Perkebunan Panglungan Rabu (18/6).

Radarjombang.id - Massa hak guna usaha (HGU) milik Perumda Perkebunan Panglungan Jombang telah habis.

Plt Asisten Perekonomian Pembangunan Setdakab Jombang Syaiful Anwar membenarkan soal habisnya masa hak guna usaha (HGU) milik Perumda Perkebunan Panglungan.

Pemkab Jombang saat ini tengah memfasilitasi pengurusan HGU baru.

”Jadi karena sudah terlanjur habis, ini yang sedang berjalan memang bukan perpanjangan, namun pengurusan HGU dari awal lagi,” terang Syaiful kepada Jawa Pos Radar Jombang (1/8).

Meski masa HGU sudah berakhir pada 29 Mei 2025 lalu, Syaiful menyebut lahan itu hingga kini masih digunakan Perumda Perkebunan Panglungan dan belum ditarik Pemkab Jombang.

Bahkan, pihaknya menyebut memberikan waktu hingga dua tahun untuk proses pengurusan itu.

”Ini sudah kita komunikasikan juga dengan Kantah (Kantor Pertanahan) Jombang, sesuai dengan Permen ATR nomor 18 tahun 2021, pasal 71 ayat 2, bisa diberikan jangka waktu sampai dua tahun untuk pengurusan itu,” lontarnya.

Syaiful menyebut, proses pengurusan HGU kini tengah berproses.

”Jadi sesuai aturan, ini nanti yang mengurus memang harus perusahaan sendiri, jadi bukan Pemkab Jombang yang mengurus ya,” terangnya.

Pihaknya juga menegaskan, sesuai aturan, seluruh biaya yang ditimbulkan dari pengurusan HGU ditanggung perusahaan.

”Kami hanya akan memberikan fasilitasi saja. Untuk biaya yang timbul semuanya juga jadi tanggungan Perumda Panglungan nanti,” lontarnya.

Disinggung soal besarannya, Syaiful menyebut jumlahnya memang bisa mencapai miliaran jika mengacu aturan yang ada.

Namun untuk hal ini, Perumda Perkebunan Panglungan bakal dapat keistimewaan. ”Kalau dihitung dengan BPHTB-nya bisa miliaran nominalnya, belum lagi membayar PNBP-nya, namun karena ini BUMD, jadi biaya BPHTB bisa dihapus. Dan kalau cuma PNBP besarannya nanti tidak sampai Rp 100 juta,” lontarnya. (riz/naz)

Editor : Anggi Fridianto
#Jombang #hak guna usaha #habis #Pemkab Jombang #Perumda Perkebunan Panglungan wonosalam