RadarJombang.id – Rencana pemerintah pusat menarik kewenangan petugas penyuluh lapangan (PPL) pertanian dari daerah ke pusat memasuki babak baru.
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) wajib ke pusat, sementara PNS diminta untuk memilih.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelaksana Penyuluhan Pertanian dari Dinas Pertanian (Disperta) Jombang, Rudi Priono, menjelaskan, pemerintah pusat sudah sering menyosialisasikan peralihan penarikan itu.
Di antaranya terkait status pegawai ketika sudah ditarik ke pusat.
’’Untuk PPPK tidak ada pilihan lagi selain ikut pusat, sehingga harus ke pusat. Sementara PNS diperkenankan memilih, masih di daerah atau ikut ke pusat,” kata Rudi kepada Jawa Pos Radar Jombang, Sabtu (19/4).
Soailisasi dilaksanakan sejak Februari lalu. Seluruh PPL pertanian di Jombang sepakat mengikuti aturan yang ada.
”Dari penawaran itu seluruh penyuluh di Jombang siap ikut ke pusat. Sehingga kepegawaiannya akan ikut kementerian, karena tidak ada lagi ke depan formasi penyuluh di daerah atau Jombang lagi,” imbuhnya.
Sekarang ini total ada 118 ASN PPL Pemkab Jombang.
Rinciannya, 111 penyuluh tergabung di Disperta Jombang dan tujuh penyuluh Dinas Peternakan (Disnak) Jombang. Mereka terdiri 51 PNS, dan 67 PPPK.
”Di disperta awalnya 112, ada yang purnatugas sehingga sekarang 111 penyuluh. Sementara di peternakan (disnak) ada tujuh orang, seluruhnya PPPK,” terangnya.
PPL juga menyebar di organisasi perangkat daerah (OPD) lain.
Baca Juga: Program Motor PPL Disperta Jombang Batal
’’Yang di peternakan sebenarnya PPL pertanian, cuma mendapat tugas di dinas peternakan. Kebetulan di pusat juga jadi satu di Kementan (Kementerian pertanian), hanya di daerah yang dipisah,’’ paparnya.
Sampai saat ini, pemerintah pusat masih melakukan proses peralihan itu.
Menindak lanjuti Inpres (instruksi presiden) Nomor 3 Tahun 2025 tentang pendayagunaan pertanian dalam rangka percepatan swasembada pangan.
’’Proses peralihan ini masih terus berjalan. Kami di daerah siap mendukung dan menjalankan Inpres,’’ tegasnya. (fid/jif)
Editor : Anggi Fridianto