RadarJombang.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang menggelar sosialisasi Perda Jombang nomor 13 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).
Kegiatan sosialisasi itu, dilakukan Disnaker Jombang di ruang Setjoadiningrat Kantor Pemkab Jombang, Rabu (21/2).
Kegiatan sosialisasi perda Jombang itu, diikuti perusahaan pengguna tenaga kerja asing (TKA) di Jombang.
’’Sosialisasi ini sebagai upaya Pemkab Jombang untuk bisa kembali memungut retribusi dari penggunaan TKA di Kabupaten Jombang,’’ kata Plt Kepala Disnaker Jombang, Nikmatusholihah.
Sosialisasi juga dihadiri Nur Rahayu dari Disnakerprov Jatim. Serta Ibrahim D Siregar dari kantor Imigrasi Kediri sebagai narasumber.
Kabid Penempatan Perluasan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Tutut Purwanti menyebut, Disnaker Jombang sudah setahun tidak bisa memungut retribusi TKA di Jombang karena terkendala aturan.
"Dengan perda 13 tahun 2023 ini, kami sekarang punya payung hukum untuk melakukan pemungutan retribusi kepada TKA,’’ ungkap
Sebelumnya, perusahaan pengguna TKA harus membayar retribusi ke pemerintah pusat. Dengan perda ini, nantinya retribusi bisa dibayarkan ke Pemkab Jombang.
’’Kita sampaikan ini kepada perusahaan. Agar nanti pembayaran retribusi penggunaan TKA sebesar 1.200 dolar pertahun per jabatan bisa langsung dilakukan di Jombang,’’ tambahnya.
Dengan kewenangan baru itu, Disnaker Jombang menargetkan bisa memperoleh pendapatan asli daerh (PAD) hingga Rp 180 juta dari retribusi penggunaan TKA.
’’Target itu berdasarkan data TKA di Jombang yang totalnya ada 91 orang di 14 perusahaan,’’ tegasnya. (riz/jif/riz)
Editor : Achmad RW