RadarJombang – Dinas Kesehatan (Dinkes) Jombang mulai memroses blacklist kontraktor proyek yang gagal menuntaskan rehabilitasi gedung Puskesmas Blimbing Kesamben.
Rencananya, kontraktor pelaksana rehab gedung Puskesmas Blimbing Kesamben itu, bakal dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist).
Kini, pencairan jaminan pelaksanaan proyek Puskesmas Blimbing Kesamben Jombang jugasedang dilakukan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinkes Jombang Syaiful Anwar mengatakan, setelah pihak rekanan proyek rehabilitasi Puskesmas Blimbing diputus kontrak, maka pencairan jaminan pelaksanaan mulai dikerjakan.
”Jadi hari ini (kemarin, Red) kami mencairkan jaminan pelaksanaan ke bank penjamin di Surabaya,” katanya, kemarin (2/1).
Disebutkan, jaminan pelaksanaan proyek itu sebesar Rp 124 juta.
Setelah pencairan jaminan itu maka ada bukti setor dan sebagainya yang akan digunakan untuk mengurus blacklist.
Sebelum usulan di-blacklist, ada beberapa tahapan yang harus diselesaikan.
Selain itu, ada juga pertimbangan lain dari Inspektorat Jombang. ”Jadi begini, prioritas kami harus satu persatu dikerjakan dulu,” tutur Syaiful.
Sebelumnya, proyek rehab pembangunan Puskesmas Blimbing Kesamben, resmi diputus kontrak, Rabu (27/12) lalu.
Baca Juga: Waduh! Proyek Puskesmas Blimbing Kesamben Jombang Diputus Kontrak, Kontraktornya Terancam Blacklist
Pemutusan kontrak itu dilakukan lantaran pihak pelaksana tidak bisa menuntaskan pembangunan hingga akhir tahun anggaran.
Pekerjaan terhenti meski masih setengah jalan. Rencananya, pembangunan akan dilanjutkan kembali tahun ini.
Padahal, proyek ini menyedot anggaran Rp 2.496.163.556. Pelaksana dari CV Wishitama dengan konsultan perencana CV Tichan Jagad Hutama.
Sedangkan Konsultan supervisi dari CV Elang Persada.
Sesuai kontrak, proyek ini dimulai 12 Juli 2023. Waktu pekerjaan selama 135 hari kerja atau hingga 23 November 2023. (fid/bin/riz)
Editor : Achmad RW