22.5 C
Jombang
Saturday, April 1, 2023

Jam Kerja ASN di Jombang Berubah Mulai September, Simak Rinciannya!

JOMBANG – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Jombang bisa sedikit lebih santai berangkat ke kantor. Menyusul ada kebijakan perubahan jam kerja. Jika biasanya dimulai pukul 07.00, per 1 September para ASN masuk kerja pukul 07.30.

Kebijakan itu tertuang dalam SE nomor 800/6430/415.10.3.3/2022 tentang perubahan jam kerja bagi ASN di lingkup Pemkab Jombang. Surat yang ditandatangani Sekdakab Agus Purnomo itu menjelaskan beberapa poin. Pertama, aturan perubahan jam kerja pada lima hari kerja, yakni Senin-Kamis waktu kerja mulai 07.30 hingga 15.30. Dan Jumat pukul 07.30 hingga 14.30.

Sedangkan, untuk enam hari kerja, Senin–Kamis 07.30 hingga 14.30, Jumat 07.30-13.30, dan Sabtu 07.30-12.30. ”Ini sebagai upaya peningkatakan efektivitas dan produktivitas ASN di lingkup Pemkab Jombang,” terang Sekdakab Agus Purnomo.

Baca Juga :  Gagal Dibahas 2018, Raperda Hari Jadi Kabupaten Jombang Diajukan Lagi

Dalam SE tersebut juga menjelaskan untuk jam kerja pada satuan pendidikan atau sekolah tetap dimulai pukul 07.00 sampai dengan selesai jam pembelajaran sesuai ketentuan yang ada. ”Ketentuan ini mulai diberlakukan dan dilaksanakan pada 1 September 2022,” pungkasnya. (ang/naz/riz)






Reporter: Anggi Fridianto

JOMBANG – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Jombang bisa sedikit lebih santai berangkat ke kantor. Menyusul ada kebijakan perubahan jam kerja. Jika biasanya dimulai pukul 07.00, per 1 September para ASN masuk kerja pukul 07.30.

Kebijakan itu tertuang dalam SE nomor 800/6430/415.10.3.3/2022 tentang perubahan jam kerja bagi ASN di lingkup Pemkab Jombang. Surat yang ditandatangani Sekdakab Agus Purnomo itu menjelaskan beberapa poin. Pertama, aturan perubahan jam kerja pada lima hari kerja, yakni Senin-Kamis waktu kerja mulai 07.30 hingga 15.30. Dan Jumat pukul 07.30 hingga 14.30.

Sedangkan, untuk enam hari kerja, Senin–Kamis 07.30 hingga 14.30, Jumat 07.30-13.30, dan Sabtu 07.30-12.30. ”Ini sebagai upaya peningkatakan efektivitas dan produktivitas ASN di lingkup Pemkab Jombang,” terang Sekdakab Agus Purnomo.

Baca Juga :  Harga Migor Melonjak di Pasar, Distributor Juga Kehabisan Stok

Dalam SE tersebut juga menjelaskan untuk jam kerja pada satuan pendidikan atau sekolah tetap dimulai pukul 07.00 sampai dengan selesai jam pembelajaran sesuai ketentuan yang ada. ”Ketentuan ini mulai diberlakukan dan dilaksanakan pada 1 September 2022,” pungkasnya. (ang/naz/riz)






Reporter: Anggi Fridianto

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/