JOMBANG – Gugatan Gono Sapto Rahardjo, pemilik lahan yang akan dibeli Pemkab Jombang untuk relokasi pedagang kaki lima (PKL) di Jl KH Ahmad Dahlan dikabulkan. Dampaknya, appraisal tanah yang dilakukan Disdagrin Jombang sebesar Rp 5,2 miliar pun batal.
Keputusan itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Ruang Sidang Kusuma Atmadja PN Jombang, Selasa (27/12) siang. Bambang Setyawan selaku Ketua Majelis Hakim memutuskan menerima gugatan tersebut. “Di sidang tadi, majelis mengabulkan permohonan saya, yakni Pemkab Jombang membeli tanah dengan harga wajar yakni Rp 1,7 juta per meter persegi, atau Rp 10.755.900.000 untuk seluruh luas lahan 6.327 meter persegi,” terangnya usai persidangan.
Keputusan itu diambil majelis hakim setelah mengetahui ada hal yang tak benar dalam proses penentuan appraisal. Jebloknya nilai appraisal yang ditentukan Pemkab Jombang di tahun 2022 juga terungkap dalam persidangan. “Pengakuan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang disewa Disdagrin menyebut data mereka tidak lengkap, tidak diberitahu jika ada appraisal di tahun sebelumnya,” lanjut Gono.
Meski jumlah itu lebih rendah dari nilai appraisal tanah di tahun sebelumnya Rp 16,2 miliar, namun ia mengaku lega. Gono juga bersedia melepas tanahnya kepada Pemkab Jombang dengan nilai Rp 10,7 miliar. “Karena memang permintaan kita itu, sudah musyawarah ya menerima. Cuma kapan pembayaran dilakukan masih menunggu,” lontar dia.
Terpisah, Kepala Disdagrin Jombang Hari Oetomo membenarkan hasil putusan itu. Meski kalah, pihaknya akan menerima dan menghormati keputusan pengadilan. “Karena sudah diputuskan ya kita akan ikut, angkanya juga sudah disebut detil dalam putusan. Jadi itu akan jadi landasan kita melakukan pembayaran nanti,” jelasnya.
Namun, disinggung terkait rencana pembayaran lahan, Hari masih akan mengupayakan tuntas tahun ini. Terlebih, hanya sisa tiga hari hingga tutup tahun 2022. “Tiga hari ini semoga bisa terkejar,” pungkas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, rencana Pemkab Jombang melalui Disdagrin untuk membeli lahan tahap tiga guna relokasi PKl di Jl KH Ahmad Dahlan berujung buntu. Hal itu setelah pemilik lahan menolak hasil appraisal yang dikeluarkan tahun 2022 lebih rendah.
Penolakan itu, lantaran ada nilai yang sangat Jomplang. Di tahun 2021, lahan seluas 6.327 hektare dihargai Rp 16,2 miliar. Namun, dalam appraisal ulang di tahun 2022, harganya merosot tajam ke angka Rp 5,2 miliar. Karena itulah pemilik lahan melakukan gugatan ke PN Jombang untuk membatalkan hasil appraisal. (riz/bin/riz)