31.8 C
Jombang
Thursday, June 8, 2023

Nilai Appraisalnya Jeblok, Disdagrin: Rekanan Berbeda, Metode Berbeda

JOMBANG –  Hari Oetomo, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang tak menampik adanya penurunan signifikan hasil appraisal lahan milik GS yang rencana dibeli pemkab untuk pembangunan sentra PKL di Jl  KH Ahmad Dahlan. Selain disebabkan tim appraisal yang berbeda, perbedaan itu juga disebabkab metode yang digunakan berbeda.

Hasil appraisal di 2021, lahan seluas 6.327 meter persegi milik GS dihargai sekitar Rp 16,2 miliar lebih, namun dari hasil appraisal tahun 2022, nilainya turun drastis. Hanya di kisaran Rp 5,2 miliar. ”Jadi memang benar, ada perbedaan untuk nilainya, tapi ya nggak tahu ada perbedaan itu hasil penilaian independen, kita ndak bisa mengintervensi,” ucap Hari kepada Jawa Pos Radar Jombang (25/12).

Baca Juga :  Jemaah Haji Kloter 33 Pulang ke Jombang, Tapi Jumlahnya Berkurang

Hari mengaku tak menegrti bagaimana hasil dua appraisal itu bisa berbeda sangat jauh, padahalnya objeknya sama. ”Saat ditanya perbedaan kenapa, tim appraisal menyebut ada yang ndak lengkap saja, namun tidak detail. Makanya ketika sidang di PN nanti akan dijelaskan,” lanjutnya.

Hari menjelaskan proses appraisal dilakukan tim independen. Berbeda dengan rekanan yang melakukan appraisal sebelumnya, pada 2022 tim appraisal yang digandeng pemkab berbeda. ”Memang yang melakukan appraisal berbeda. Jangka waktu appraisal tahun 2021 itu kan cuma 6 bulan, makanya kita lakukan appraisal ulang,” tambahnya.

Disinggung terkait proses appraisal tahun ini tidak melibatkan pemilik lahan, Hari menyebut hal itu kembali ke rekanan. ”Jadi kan kita tidak tahu metode apa yang dipakai, mungkin berbeda dengan metode yang tahun sebelumnya, sehingga cukup menghubungi pemerintah kelurahan atau kecamatan atau bagaimana saya tidak tahu,” imbuh Hari.

Baca Juga :  Serangan Burung Pipit Resahkan Petani di Jombang

Pihaknya juga menyebut, kini akan pasrah dengan proses persidangan atas gugatan yang telah dilayangkan pemilik lahan di Pengadilan Negeri Jombang. Jadi atau batalnya pembelian lahan itu, juga tergantung hasil putusan nantinya. ”Intinya apakah jadi atau batal di tahun ini, kita tunggu nanti putusan PN. Karena putusan itu yang akan jadi dasar kita nantinya,” pungkasnya. (riz/naz/riz)

JOMBANG –  Hari Oetomo, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang tak menampik adanya penurunan signifikan hasil appraisal lahan milik GS yang rencana dibeli pemkab untuk pembangunan sentra PKL di Jl  KH Ahmad Dahlan. Selain disebabkan tim appraisal yang berbeda, perbedaan itu juga disebabkab metode yang digunakan berbeda.

Hasil appraisal di 2021, lahan seluas 6.327 meter persegi milik GS dihargai sekitar Rp 16,2 miliar lebih, namun dari hasil appraisal tahun 2022, nilainya turun drastis. Hanya di kisaran Rp 5,2 miliar. ”Jadi memang benar, ada perbedaan untuk nilainya, tapi ya nggak tahu ada perbedaan itu hasil penilaian independen, kita ndak bisa mengintervensi,” ucap Hari kepada Jawa Pos Radar Jombang (25/12).

Baca Juga :  Dinas Kominfo Jombang Gandeng Kantor Bea Cukai Kediri

Hari mengaku tak menegrti bagaimana hasil dua appraisal itu bisa berbeda sangat jauh, padahalnya objeknya sama. ”Saat ditanya perbedaan kenapa, tim appraisal menyebut ada yang ndak lengkap saja, namun tidak detail. Makanya ketika sidang di PN nanti akan dijelaskan,” lanjutnya.

Hari menjelaskan proses appraisal dilakukan tim independen. Berbeda dengan rekanan yang melakukan appraisal sebelumnya, pada 2022 tim appraisal yang digandeng pemkab berbeda. ”Memang yang melakukan appraisal berbeda. Jangka waktu appraisal tahun 2021 itu kan cuma 6 bulan, makanya kita lakukan appraisal ulang,” tambahnya.

Disinggung terkait proses appraisal tahun ini tidak melibatkan pemilik lahan, Hari menyebut hal itu kembali ke rekanan. ”Jadi kan kita tidak tahu metode apa yang dipakai, mungkin berbeda dengan metode yang tahun sebelumnya, sehingga cukup menghubungi pemerintah kelurahan atau kecamatan atau bagaimana saya tidak tahu,” imbuh Hari.

Baca Juga :  Ada Dua Pejabat Turun Grade dalam Mutasi Lalu, Ini Rinciannya

Pihaknya juga menyebut, kini akan pasrah dengan proses persidangan atas gugatan yang telah dilayangkan pemilik lahan di Pengadilan Negeri Jombang. Jadi atau batalnya pembelian lahan itu, juga tergantung hasil putusan nantinya. ”Intinya apakah jadi atau batal di tahun ini, kita tunggu nanti putusan PN. Karena putusan itu yang akan jadi dasar kita nantinya,” pungkasnya. (riz/naz/riz)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/