JOMBANG – DPRD Jombang menggelar rapat paripurna kemarin (23/6). Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban bupati terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Jombang terhadap empat raperda berjalan lancar.
Empat rancangan peraturan daerah (raperda) yang saat ini dibahas di antaranya tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021, pengelolaan keuangan daerah, fasilitasi pencegahan, pemberantasan peyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika serta tentang penyelenggaraan inovasi daerah.
Rapat paripurna yang dipimpin Mas’ud Zuremi Ketua DPRD Jombang dihadiri Bupati Jombang Munjidah Wahab, jajaran Forkopimda, anggota DPRD Jombang, dan kepala OPD di lingkup Pemkab Jombang.
Mas’ud Zuremi Ketua DPRD Jombang mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, salah satu kewajiban kepala daerah adalah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. ”Kami sangat mengapresiasi kinerja Pemkab Jombang yang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 9 kali secara berturut-turut,” ujar Mas’ud.
Politisi PKB menambahkan, agenda penyampaian jawaban bupati terhadap empat raperda sudah disampaikan secara lisan dan tertulis ke seluruh anggota DPRD. ”Setelah diterima, masing-masing fraksi yang ada melakukan kajian bersama yang nantinya akan disampaikan pada pemandangan akhir,” ungkapnya.
Pemandangan akhir nantinya, lanjut Mas’ud, sudah ditetapkan pada 27 Juni mendatang. ”Teman-teman anggota DPRD nanti secepatnya akan melakukan kajian-kajian bersama,” pungkas Mas’ud.(yan/naz)
Reporter: Azmy endiyana Zuhri
JOMBANG – DPRD Jombang menggelar rapat paripurna kemarin (23/6). Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban bupati terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Jombang terhadap empat raperda berjalan lancar.
Empat rancangan peraturan daerah (raperda) yang saat ini dibahas di antaranya tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021, pengelolaan keuangan daerah, fasilitasi pencegahan, pemberantasan peyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika serta tentang penyelenggaraan inovasi daerah.
Rapat paripurna yang dipimpin Mas’ud Zuremi Ketua DPRD Jombang dihadiri Bupati Jombang Munjidah Wahab, jajaran Forkopimda, anggota DPRD Jombang, dan kepala OPD di lingkup Pemkab Jombang.
Mas’ud Zuremi Ketua DPRD Jombang mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, salah satu kewajiban kepala daerah adalah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. ”Kami sangat mengapresiasi kinerja Pemkab Jombang yang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 9 kali secara berturut-turut,” ujar Mas’ud.
Politisi PKB menambahkan, agenda penyampaian jawaban bupati terhadap empat raperda sudah disampaikan secara lisan dan tertulis ke seluruh anggota DPRD. ”Setelah diterima, masing-masing fraksi yang ada melakukan kajian bersama yang nantinya akan disampaikan pada pemandangan akhir,” ungkapnya.
Pemandangan akhir nantinya, lanjut Mas’ud, sudah ditetapkan pada 27 Juni mendatang. ”Teman-teman anggota DPRD nanti secepatnya akan melakukan kajian-kajian bersama,” pungkas Mas’ud.(yan/naz)
Reporter: Azmy endiyana Zuhri