22.5 C
Jombang
Saturday, April 1, 2023

Tunggakan PBB Kecamatan Jombang 2022 Rp 1,5 Miliar, AKD: Bukan Hal Baru

JOMBANG – Tunggakan PBB untuk Kecamatan Jombang yang mencapai Rp 1,5 miliar untuk tahun 2022, juga direspons pemerintah desa. Erwin Pribadi Wakil Ketua AKD Jombang menyebut, jika tunggakan PBB untuk Kecamatan Jombang yang besar bukan hal baru.

Menurutnya, sejak 2013 lalu, Kecamatan Jombang memang tercatat tak pernah bisa menyentuh angka 100 persen untuk pelunasan PBB. Kemampuan desa disebutnya rata-rata berkisar di angka 70-80 persen dari pagu yang ditetapkan. “Desa Kepatihan saja misalnya, mentok 85 persen kok, otomatis ya memang terhutangnya banyak,” imbuh Kades Kepatihan ini.

Ia juga menyebut, telah bekerja maksimal untuk menjalankan tugasnya dalam PBB. Menurutnya, hal itu bisa dibuktikan dengan disalurkannya PDRD sebagai kompensasi setoran PBB setiap tahun oleh Pemkab Jombang kepada Pemdes.

“Dan yang perlu diingat, kami Pemdes bukan petuga spemungut pajak, kami tugasnya hanya membantu menyebar SPPT dan menerima titipan pembayaran. Kami tidak punya wewenang memaksa wajip pajak, sehingga kalau mereka tidak mau bayar mau bagaimana?” tambahnya.

Baca Juga :  Harmono, Ketua BPC Gapensi Jombang, Kenal Konstruksi Gegara Ikut Kakak

Erwin menolak jika seluruh tunggakan itu diartikan sebagai penyelewengan. Apalagi jika digeneralisir seluruhnya diembat perangkat desa. “Sebab, 20 desa dan kelurahan itu beda kondisinya. Harus dibedakan satu persatu,” lanjutnya.

Menurutnya, banyak faktor yang melatari tunggakan PBB P2 ini. Terutama terkait  wajib pajak (WP) yang memang tak mau membayar. “Karena mungkin terkait kemampuan, di Kecamatan Jombang ini nilai pajaknya naik terus tiap tahun,” tambahnya.

Atau juga kendala perubahan data kepemilikan tanah yang tak pernah dilaporkan ke desa hingga tak tercatat. Pihaknya pun tak menampik perihal adanya dugaan penggunaan uang yang dilakukan petugas pemungut pajak dari desa. Terlebih, dengan munculnya beberapa kasus yang ada.

Baca Juga :  Terkait Perekrutan CPNS dan PPPK, Pemkab Tunggu Juknis dari Pusat

“Kami tidak mengelak, mungkin memang ada oknum. Tapi tidak bisa digeneralisir. Kalau masalah ada WP yang sudah membayar tapi tidak tercatat membayar. Ya ayo ditelusuri, apa masalahnya di desa, Bank Jatim atau Bapenda sendiri,” tambah dia lagi.

Saat disinggung salah satu warganya yang membayar PBB namun tak tercatat saat dicek di aplikasi milik Bapenda Jombang. Erwin menyebut sejak 2017 di Desa Kepatihan tidak lagi perangkat desa yang menarik PBB kepada warga. Namun ditangani oleh kader karang taruna. Dari penelusuran yang dilakukan, wajib pajak memang telah membayar ke kader karang taruna. Namun pembayaran tak dilanjutkan ke desa maupun Bapenda.

“Setelah kita cek memang sudah dibayar WP, tapi belum disetorkan ke desa, dan kita sudah minta dia mengganti sekaligus membayar dendanya, total Rp 90 ribu,” pungkas Erwin. (riz/bin/riz)

JOMBANG – Tunggakan PBB untuk Kecamatan Jombang yang mencapai Rp 1,5 miliar untuk tahun 2022, juga direspons pemerintah desa. Erwin Pribadi Wakil Ketua AKD Jombang menyebut, jika tunggakan PBB untuk Kecamatan Jombang yang besar bukan hal baru.

Menurutnya, sejak 2013 lalu, Kecamatan Jombang memang tercatat tak pernah bisa menyentuh angka 100 persen untuk pelunasan PBB. Kemampuan desa disebutnya rata-rata berkisar di angka 70-80 persen dari pagu yang ditetapkan. “Desa Kepatihan saja misalnya, mentok 85 persen kok, otomatis ya memang terhutangnya banyak,” imbuh Kades Kepatihan ini.

Ia juga menyebut, telah bekerja maksimal untuk menjalankan tugasnya dalam PBB. Menurutnya, hal itu bisa dibuktikan dengan disalurkannya PDRD sebagai kompensasi setoran PBB setiap tahun oleh Pemkab Jombang kepada Pemdes.

“Dan yang perlu diingat, kami Pemdes bukan petuga spemungut pajak, kami tugasnya hanya membantu menyebar SPPT dan menerima titipan pembayaran. Kami tidak punya wewenang memaksa wajip pajak, sehingga kalau mereka tidak mau bayar mau bagaimana?” tambahnya.

Baca Juga :  Nota Rancangan APBD 2021 dan Empat Raperda Disampaikan di Paripurna

Erwin menolak jika seluruh tunggakan itu diartikan sebagai penyelewengan. Apalagi jika digeneralisir seluruhnya diembat perangkat desa. “Sebab, 20 desa dan kelurahan itu beda kondisinya. Harus dibedakan satu persatu,” lanjutnya.

Menurutnya, banyak faktor yang melatari tunggakan PBB P2 ini. Terutama terkait  wajib pajak (WP) yang memang tak mau membayar. “Karena mungkin terkait kemampuan, di Kecamatan Jombang ini nilai pajaknya naik terus tiap tahun,” tambahnya.

Atau juga kendala perubahan data kepemilikan tanah yang tak pernah dilaporkan ke desa hingga tak tercatat. Pihaknya pun tak menampik perihal adanya dugaan penggunaan uang yang dilakukan petugas pemungut pajak dari desa. Terlebih, dengan munculnya beberapa kasus yang ada.

Baca Juga :  Jelang Penutupan Pendaftaran Selter JPTP Jombang, Lima Pejabat Mendaftar

“Kami tidak mengelak, mungkin memang ada oknum. Tapi tidak bisa digeneralisir. Kalau masalah ada WP yang sudah membayar tapi tidak tercatat membayar. Ya ayo ditelusuri, apa masalahnya di desa, Bank Jatim atau Bapenda sendiri,” tambah dia lagi.

Saat disinggung salah satu warganya yang membayar PBB namun tak tercatat saat dicek di aplikasi milik Bapenda Jombang. Erwin menyebut sejak 2017 di Desa Kepatihan tidak lagi perangkat desa yang menarik PBB kepada warga. Namun ditangani oleh kader karang taruna. Dari penelusuran yang dilakukan, wajib pajak memang telah membayar ke kader karang taruna. Namun pembayaran tak dilanjutkan ke desa maupun Bapenda.

“Setelah kita cek memang sudah dibayar WP, tapi belum disetorkan ke desa, dan kita sudah minta dia mengganti sekaligus membayar dendanya, total Rp 90 ribu,” pungkas Erwin. (riz/bin/riz)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/