JOMBANG – Proses pengadaan lahan untuk sentra PKL di Jalan KH Ahmad Dahlan tak berjalan mulus. Menyusul salah satu pemilik lahan enggan melepas tanahnya. Sehingga sebagian anggaran tak terserap dan dikembalikan ke kas daerah.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang Suwignyo mengatakan, pengadaan lahan untuk relokasi PKL di Jalan KH Ahmad Dahlan tak berjalan mulus. Itu setelah tak seluruh pemilik lahan melepas tanahnya. Sehingga anggaran masuk Silpa.
”Jadi rencana yang dibeli kemarin itu rumah sebelah saluran di Jalan Gubernur Suryo beserta halamannya atas nama Pak Khusen,” kata Suwignyo dikonfirmasi, Jawa Pos Radar Jombang.
Dalam perjalannya, lanjut Suwignyo, pihak pemilik lahan tak setuju dengan harga appraisal yang sudah ditentukan. Pihak keluarga menggugat lantaran keberatan atas harga itu. ”Jadi kemarin ada persidangan hasil pengukuran appraisal pernyataan dari pemilik lahan ditolak, karena mereka tidak menggunakan lembaga setara dengan appraisal,” imbuh dia.
Gugatan itu bisa diterima ketika pengajuan atau yang membuat lembaga setara dengan appraisal. ”Jadi bukan secara pribadi, sehingga harganya tetap sesuai appraisal yang ditentukan,” tutur Suwignyo.
Karena sudah melewati tahun anggaran, menurut Suwignyo, lahan tersebut batal dibeli pemkab. ”Jadi uangnya kembali ke kas daerah, karena melewati tahun anggaran. Kemungkinan besar tidak terbeli,” ujar dia.
Disinggung terkait besaran anggaran yang masuk Silpa, Suwignyo mengaku tak sebegitu hafal. ”Yang dikembalikan ke kas daerah berapa rupiah saya lupa, yang jelas tidak terserap. Sekarang atau tahun ini kita sudah tidak ada lagi anggaran untuk itu,” kata Suwignyo.
Untuk diketahui, pemkab ingin membangun sentra PKL di Jl KH Ahmad Dahlan. Lahan yang dibutuhkan mencapai 2 hektare. Tahap pertama dialokasikan anggaran mencapai Rp 7,7 miliar dari APBD 2021. Luas lahan yang dibebaskan sekitar 1.470 meter persegi. Tahap kedua dialokasikan angaran Rp 17,4 miliar. Luas lahan yang dibebaskan sekitar 6.480 meter persegi. Tahap ketiga dialokasikan anggaran Rp 16,7 miliar untuk membebaskan lahan seluas 6.327 meter persegi. (fid/naz/riz)