22.5 C
Jombang
Saturday, April 1, 2023

Terang-Terangan Blunder, Sekdakab Berkilah Lagi Soal Dianulirnya SK Bupati

JOMBANG – Sekdakab Jombang Agus Purnomo kembali berkilah soal SK Bupati Jombang yang dianulir SPMT Kepala Dinas P dan K. Menurutnya, dokumen yang dibacakan saat pelantikan pejabat 2 November lalu bukan surat keputusan (SK) bupati. Sehingga tak ada revisi yang dilakukan meski setelah dilantik Winarko menjabat Kepala SMPN 2 Ploso.

”SK bupati sejak awal sudah sesuai. Yang dibacakan di pelantikan itu bukan SK, tapi petikan SK yang terjadi kekeliruan karena mohon maaf kurang kecermatan kami,” ujar Agus dikonfirmasi, Minggu kemarin (13/11).

Dia menambahkan, pada petikan SK yang dibacakan pada saat pelantikan di Pendopo Kabupaten Jombang (2/11) berbunyi, jika Winarko diambil sumpah jabatan sebagai Kepala SMPN 3 Mojoagung. ”Jadi yang dibacakan itu petikan SK. Ada banyak akumulasi nama-nama pejabat yang dilantik, namun kalau SK induk yang diberikan kepada yang bersangkutan itu sudah sesuai di SMPN 2 Ploso,” jelas dia.

Agus mengatakan, jika mulai dari awal, berdasarkan berita acara tim penilai kinerja, Winarko ditunjuk sebagai Kepala SMPN 2 Ploso. ”Pak Winarko memang di SMPN 2 Ploso karena yang kosong ada 3 sekolah, yakni SMPN Ploso, Gudo dan Kabuh. Jadi Mojoagung tidak kosong,” dalihnya. Ia juga mengatakan sesuai SPMT (surat pernyataan menjalankan tugas), Winarko sudah resmi menjabat Kepala SMPN 2 Ploso per (8/11) lalu. ”Dan sesuai SPMT pak Winarko sudah bekerja sejak 8 November,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kongres PSSI Jombang Terkendala Pendanaan

Seperti diberitakan sebelumnya, pelantikan pejabat baru di lingkup Pemkab Jombang Rabu (2/11) masih memunculkan polemik. Salah satunya, penunjukan Winarko sebagai kepala SMPN. Dalam SK Bupati Nomor 188.4.45/886/415.42/2022 tertanggal 2 November 2022, tertera nama Winarko ditunjuk sebagai Kepala SMPN 3 Mojoagung. Namun, dalam surat perintah melaksanakan tugas (SPMT) yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang, Winarko justru ditunjuk menjadi Kepala SMPN 2 Ploso.

Kepala Dinas P dan K Jombang Senen tak menampik jika terdapat ketidaksesuaian antara SK Bupati dengan penunjukan sekolah dalam SPMT yang dikeluarkan. Sebelum pelantikan, ia mengaku sudah mengusulkan koreksi ke Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang. Koreksi tersebut untuk perubahan sekolah pada nama tersebut.

Baca Juga :  Jelang Agustusan, Pedagang Bendera Musiman Mulai Bermunculan

Lebih lanjut ia menyampaikan, SK dari Dinas P dan K Jombang yang benar dan dijadikan acuan penempatan tugas untuk nama pengangkatan kepala sekolah baru tersebut.

Terpisah, Kepala BKPSDM Jombang Bambang Suntowo, membantah jika SK bupati yang dibacakan saat pelantikan terdapat ketidaksesuaian. Menurutnya, setiap jabatan yang diputuskan dalam SK tersebut sudah melalui proses usulan berjenjang, mulai dari masing-masing dinas hingga terakhir ditandangani bupati. ”Ini kan mengakomodir apa yang diusulkan kepala dinas P dan K, bukan kemauan saya, itu usulan berjenjang,” ujarnya.

Saat disinggung adanya ketidaksesuaian penempatan sekolah antara SK bupati yang dibaca saat pelantikan dengan SPMT yang dikeluarkan dinas? Bambang menyebut itu seharusnya dinas P dan K membahas sejak awal bersama jajarannya. Sehingga pada saat pelantikan sudah final. (ang/naz/riz)

 

 






Reporter: Anggi Fridianto

JOMBANG – Sekdakab Jombang Agus Purnomo kembali berkilah soal SK Bupati Jombang yang dianulir SPMT Kepala Dinas P dan K. Menurutnya, dokumen yang dibacakan saat pelantikan pejabat 2 November lalu bukan surat keputusan (SK) bupati. Sehingga tak ada revisi yang dilakukan meski setelah dilantik Winarko menjabat Kepala SMPN 2 Ploso.

”SK bupati sejak awal sudah sesuai. Yang dibacakan di pelantikan itu bukan SK, tapi petikan SK yang terjadi kekeliruan karena mohon maaf kurang kecermatan kami,” ujar Agus dikonfirmasi, Minggu kemarin (13/11).

Dia menambahkan, pada petikan SK yang dibacakan pada saat pelantikan di Pendopo Kabupaten Jombang (2/11) berbunyi, jika Winarko diambil sumpah jabatan sebagai Kepala SMPN 3 Mojoagung. ”Jadi yang dibacakan itu petikan SK. Ada banyak akumulasi nama-nama pejabat yang dilantik, namun kalau SK induk yang diberikan kepada yang bersangkutan itu sudah sesuai di SMPN 2 Ploso,” jelas dia.

Agus mengatakan, jika mulai dari awal, berdasarkan berita acara tim penilai kinerja, Winarko ditunjuk sebagai Kepala SMPN 2 Ploso. ”Pak Winarko memang di SMPN 2 Ploso karena yang kosong ada 3 sekolah, yakni SMPN Ploso, Gudo dan Kabuh. Jadi Mojoagung tidak kosong,” dalihnya. Ia juga mengatakan sesuai SPMT (surat pernyataan menjalankan tugas), Winarko sudah resmi menjabat Kepala SMPN 2 Ploso per (8/11) lalu. ”Dan sesuai SPMT pak Winarko sudah bekerja sejak 8 November,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kongres PSSI Jombang Terkendala Pendanaan

Seperti diberitakan sebelumnya, pelantikan pejabat baru di lingkup Pemkab Jombang Rabu (2/11) masih memunculkan polemik. Salah satunya, penunjukan Winarko sebagai kepala SMPN. Dalam SK Bupati Nomor 188.4.45/886/415.42/2022 tertanggal 2 November 2022, tertera nama Winarko ditunjuk sebagai Kepala SMPN 3 Mojoagung. Namun, dalam surat perintah melaksanakan tugas (SPMT) yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang, Winarko justru ditunjuk menjadi Kepala SMPN 2 Ploso.

Kepala Dinas P dan K Jombang Senen tak menampik jika terdapat ketidaksesuaian antara SK Bupati dengan penunjukan sekolah dalam SPMT yang dikeluarkan. Sebelum pelantikan, ia mengaku sudah mengusulkan koreksi ke Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang. Koreksi tersebut untuk perubahan sekolah pada nama tersebut.

Baca Juga :  Wabup Sumrambah Safari Ramadan di Masjid Nurul Iman Bedahlawak Tembelang

Lebih lanjut ia menyampaikan, SK dari Dinas P dan K Jombang yang benar dan dijadikan acuan penempatan tugas untuk nama pengangkatan kepala sekolah baru tersebut.

Terpisah, Kepala BKPSDM Jombang Bambang Suntowo, membantah jika SK bupati yang dibacakan saat pelantikan terdapat ketidaksesuaian. Menurutnya, setiap jabatan yang diputuskan dalam SK tersebut sudah melalui proses usulan berjenjang, mulai dari masing-masing dinas hingga terakhir ditandangani bupati. ”Ini kan mengakomodir apa yang diusulkan kepala dinas P dan K, bukan kemauan saya, itu usulan berjenjang,” ujarnya.

Saat disinggung adanya ketidaksesuaian penempatan sekolah antara SK bupati yang dibaca saat pelantikan dengan SPMT yang dikeluarkan dinas? Bambang menyebut itu seharusnya dinas P dan K membahas sejak awal bersama jajarannya. Sehingga pada saat pelantikan sudah final. (ang/naz/riz)

 

 






Reporter: Anggi Fridianto

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/