JOMBANG – Sejumlah bangunan liar didirikan di lahan milik pemkab di Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh hingga Jumat (13/5) masih berdiri. Pemkab sudah berkirim surat ke pihak perusahaan yang mendirikan bangunan untuk segera membongkar.
”Jadi sesuai dengan SOP, yang manggil kemarin bidang aset (BPKAD Jombang, Red). Ada peringatan satu. CV yang membangun disurati sesuai hasil rapat kemarin,” kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jombang Didit Budi Santoso, Jumat (13/5) kemarin.
Dijelaskan, usai pemkab berkirim surat, pihaknya sementara ini menunggu respons pihak perusahaan. ”Peringatan pertama selama tujuh hari, mereka yang akan bongkar. Kalau tetap tidak ada, akan ada peringatan dua dan tiga,” imbuh dia.
Misal setelah tiga kali surat peringatan tetap tidak dibongkar, pihaknya baru turun ke lapangan. ”Setelah tiga kali peringatan, baru kita rapatkan bersama tiga pilar juga OPD teknis yang punya alat berat. Kita yang akan turun membongkar,” ujar Didit.
Menurut Didit, opsi itu dipilih lantaran masih memberi kesempatan bagi pihak pabrik yang mendirikan bangunan di atas lahan pemkab. ”Pendekatan persuasif, biar batanya bisa dimanfaatkan,” lanjut dia.
Disinggung terkait langkah Satpol PP sebelumnya tidak memasang pelang segel saat menghentikan pengerjaan di lapangan, Didit di lokasi sudah terpasang pelang status lahan merupakan aset pemkab. ”Karena sudah jelas mereka melanggar. Tanahnya juga sudah ada pelang milik negara, jadi nggak usah (pasang pelang disegel),” kata Didit.
Sebelumnya, Pemkab Jombang merespons cepat terkait bangunan liar yang berdiri di lahan milik pemkab di Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh. Tidak hanya menghentikan pembangunan, pemkab juga akan segera membongkar bangunan. ”Hari ini sudah kita rapatkan. Yang jelas tetap harus dibongkar itu (bangunanya,Red),” tandas Agus Purnomo, Sekdakab Jombang kepada Jawa Pos Radar Jombang.
Agus kembali menegaskan komitmen Pemkab Jombang untuk mendirikan kantor Kecamatan Kabuh yang baru di lokasi itu. Sehingga tak boleh ada bangunan lain yang dibangun di sana. Terlebih, bangunan liar yang tak berizin. ”Karena aset itu kan mau digunakan untuk pembangunan kantor kecamatan. Dari sisi perencanaan memang sudah direncanakan,” tambahnya.