JOMBANG – Berlarut-larutnya pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu (KDAW) di sejumlah desa direspons kalangan dewan. Komisi A DPRD Jombang berencana segera melakukan klarifikasi ke DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa).
”Kami akan segera klarifikasi ke dinas terkait. Permasalahannya apa yang mengakibatkan lima desa itu tak kunjung melaksanakan KDAW,” ujar Andik Basuki Rahmat, Ketua Komisi A DPRD Jombang kemarin.
Ia menyebutkan, pada saat hearing tahun lalu sudah disepakati awal tahun semua desa sudah melaksanakan pemilihan KDAW. ”Paling tidak tahun kemarin membentuk panitia. Sehingga pelaksanaan KDAW itu dianggarkan melalui APBDes 2022. Sehingga pelaksanaan bisa segera dilakukan awal-awal tahun,” katanya.
Ia juga heran, sampai saat ini masih ada lima desa yang belum juga melaksanakan pemilihan KDAW. Di antaranya Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Desa Gebangbunder, Kecamatan Plandaan, dan Desa Kepuhdoko, Kecamatan Tembelang dan dua desa di Kecamatan Kesamben masing-masing Desa Kedungbetik dan Gumulan belum melakukan pelaksanaan KDAW. ”Desa yang lain bisa melakukan. Bahkan saat kami melakukan pemantauan ke desa-desa yang sudah melaksanakan KDAW berjalan dengan lancar, tidak ada masalah yang serius,” beber politisi Golkar ini.
Berlarut-larutnya pelaksanaan pemilihan KDAW, ia menduga penjabat kepala desa yang harusnya bisa menyelenggarakan, akan tetapi justru terlena dengan jabatan yang sudah diduduki sekarang. ”Karena kami juga mendapat laporan seperti itu. Penjabat kepala desa itu malah seakan menikmati jabatannya,” katanya.
Untuk mengklarifikasi kebenarannya tersebut, Andik juga berencana memanggil salah satu penjabat desa. ”Saya dapat laporan itu Desa Gebangbunder, untuk itu kami juga berencana melakukan pemanggilan untuk mengklarifikasi kebenarannya dan menanyakan kenapa tidak segera melaksanakan KDAW,” pungkas Andik.
Seperti diberitakan sebelumnya, sampai dengan pekan kedua Mei, pelaksanaan pemilihan kepala desa antarwaktu (KDAW) tak kunjung tuntas. Tercatat masih ada lima desa hingga kini dijabat penjabat kades. Lima desa itu meliputi Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Desa Gebangbunder, Kecamatan Plandaan, dan Desa Kepuhdoko, Kecamatan Tembelang dan dua desa di Kecamatan Kesamben masing-masing Desa Desa Kedungbetik dan Desa Gumulan.