JOMBANG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang menggelar sosialisasi regulasi memperkerjakan tenaga kerja asing (TKA) kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Jombang Kamis (8/12) kemarin. Kegiatan itu, digelar di ruang Soeroadiningrat I Kantor Pemkab Jombang berjalan lancar.
”Kami mengundang teman-teman dari perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing agar mengetahui informasi lama maupun baru,” ungkap Priadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja Jombang, kemarin.
Sosialisasi mendatangkan narasumber yang berkompeten di bidangnya. Masing-masing Ali Chaidar Zamani dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, dan Andi Nugraha Rana dari kantor Imigrasi Kediri.
Priadi menerangkan, di Kabupaten Jombang ada 75 TKA yang bekerja di 20 perusahaan. TKA terbanyak dari Cina, sisanya dari Taiwan. Jumlah itu terbilang sedikit dibandingkan dengan jumlah masyarakat Jombang yang bekerja di luar negeri mencapai 253 orang. Terbanyak ke Taiwan, Hongkong dan Malaysia.
TKA yang bekerja di Kabupaten Jombang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan prosedur rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), serta mendapatkan izin secara resmi dari Kemenaker.
Priadi mengatakan, TKA yang bekerja di bidang keterampilan atau keahlian harus didampingi pekerja Indonesia. Wajib hukumnya, TKA mentransfer ilmunya kepada pekerja Indonesia. Sehingga jika kontrak sudah selesai maka bisa digantikan dengan pekerja lokal yang telah memiliki kompetensi.
Untuk memperlancar transfer ilmu tersebut, perusahaan juga wajib memberikan fasilitas terhadap TKA dalam menggunakan Bahasa Indonesia. ”Perusahaan bisa memberikan pelatihan berbahasa Indonesia, agar komunikasi antarpekerja maupun pendamping lebih mudah,” jelas Priadi.
Sementara itu, tenaga kerja asing juga harus diberikan fasilitas dalam hal kesehatan terhadap pekerja dan keluarga. ”Saya selalu mengingatkan hal ini, jika keselamatan dan kesehatan terjamin, insya Allah mereka akan bekerja dengan tenang,” pungkasnya. (wen/naz/riz)