22.5 C
Jombang
Saturday, April 1, 2023

Denda Kain Seragam Belum Beres, Dinas P dan K: Tunggu Komplain Sekolah

JOMBANG – Penghitungan denda bantuan kain seragam ternyata belum beres. Hingga kemarin (7/12), Dinas P dan K Jombang masih menunggu komplain dari siswa dan sekolah yang belum mendapatkan kain seragam.

”Belum selesai penghitungannya karena kita belum tahu, di sekolah sudah dibagi ke siswa atau belum,” ucap Senen Kepala Dinas P dan K Jombang, kemarin. Pihaknya masih menunggu komplain dari siswa maupun sekolah. Barangkali masih ada kelebihan, kekurangan, atau ada kain yang rusak.

”Nanti saja kita kumpulkan jadi satu, kita hitung semua, baru kita tetapkan dendanya berapa,” jelasnya. Ia menarget, bulan ini sebelum 15 Desember semua perhitungan denda kain seragam sudah rampung. Mekanisme pembayaran denda, penyedia membayar denda terlebih dahulu. ”Setelah beres, baru kita berikan uang yang harusnya diterima penyedia,” jelasnya.

Baca Juga :  Optimal Tangani Kecelakaan, Satlantas Polres Jombang Diganjar Penghargaan

Senen menggunakan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Nilai denda itu dihitung 1/1.000 dikalikan harga satuan meter yang belum terkirim per satu hari keterlambatan.

”Opsi ini kami pilih karena ada sebagian seragam yang terlambat dan ada yang tepat waktu, jadi dihitung yang belum dikirim saja,” jelasnya. Deadline bantuan kain seragam ini ditentukan 14 November. Namun realisasi molor sampai 21 November untuk seragam SD/MI dan 22 November untuk seragam SMP/MTs. (wen/bin/riz)






Reporter: Wenny Rosalina

JOMBANG – Penghitungan denda bantuan kain seragam ternyata belum beres. Hingga kemarin (7/12), Dinas P dan K Jombang masih menunggu komplain dari siswa dan sekolah yang belum mendapatkan kain seragam.

”Belum selesai penghitungannya karena kita belum tahu, di sekolah sudah dibagi ke siswa atau belum,” ucap Senen Kepala Dinas P dan K Jombang, kemarin. Pihaknya masih menunggu komplain dari siswa maupun sekolah. Barangkali masih ada kelebihan, kekurangan, atau ada kain yang rusak.

”Nanti saja kita kumpulkan jadi satu, kita hitung semua, baru kita tetapkan dendanya berapa,” jelasnya. Ia menarget, bulan ini sebelum 15 Desember semua perhitungan denda kain seragam sudah rampung. Mekanisme pembayaran denda, penyedia membayar denda terlebih dahulu. ”Setelah beres, baru kita berikan uang yang harusnya diterima penyedia,” jelasnya.

Baca Juga :  Ciptakan Budaya Kerja Profesional dan Anti Korupsi

Senen menggunakan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Nilai denda itu dihitung 1/1.000 dikalikan harga satuan meter yang belum terkirim per satu hari keterlambatan.

”Opsi ini kami pilih karena ada sebagian seragam yang terlambat dan ada yang tepat waktu, jadi dihitung yang belum dikirim saja,” jelasnya. Deadline bantuan kain seragam ini ditentukan 14 November. Namun realisasi molor sampai 21 November untuk seragam SD/MI dan 22 November untuk seragam SMP/MTs. (wen/bin/riz)






Reporter: Wenny Rosalina

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/