22.5 C
Jombang
Saturday, April 1, 2023

Kabar Selter JPTP Sudah Diatur, Pakar Hukum: Perhatikan Track Recordnya!

JOMBANG – Munculnya desas-desus lelang jabatan dua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang kosong hanya sekadar syarat lantaran diduga sudah ada pejabat yang diplot mendapat respons kalangan pemerhati kebijakan publik. Ahmad Sholikhin Ruslie mengingatkan agar tim pansel tak sembrono.

”Sistem memang terbuka, tapi jangan sampai tebuka ini di dalamnya ada permainan,” kata Sholikhin kepada Jawa Pos Radar Jombang, Selasa (7/2).

Pria yang juga pakar hukum mengingatkan, di sejumlah daerah banyak pejabat kepala daerah tersandung kasus hukum lantaran tersandung kasus gratifikasi. Selain itu, jika proses seleksi dilakukan secara tidak profesional, penilaiannya bukan lagi didasarkan pada track record dan  kompetensi pelamar.

Namun lebih pada like dislike atau pun faktor lainnya.”Cara seperti itu ujung-ujungnya akan nggolek pulihan, itu bisa jadi masalah. Selain masalah hukum juga masalah kualitas pekerjaan,” imbuh dia.

Karena itu, lanjut Sholikhin, publik harus mengontrol. Pihaknya meminta siapa saja yang mengetahui, segera membuka secara terang. ”Kalau tahu ada pihak tertentu yang dimenangkan, dibuka saja. Dengan begitu tim seleksi (pansel) atau yang mempunyai kewenangan bisa mikir dua kali,” ujarnya.

Baca Juga :  Waktu Pelantikan Pejabat Pemkab Jombang Masih Belum Ditetapkan

Bukan tanpa alasan, sebab menurut Sholikhin, tahun ini merupakan tahun terakhir bagi Bupati Munjidah dengan Wabup Sumrambah menjabat. Sehingga kekosongan itu nantinya bakal dijabat penjabat (Pj) bupati.

”Jadi satu tahun lebih pemerintahan di Jombang akan dipegang penjabat (Pj bupati), tentu dia bukan orang yang memahami situasi, kondisi, kultur topografi dan sebagainya di Jombang. Dia (Pj bupati, Red) juga dituntut bekerja maksimal sebagaimana kepala daerah definitif bekerja,” tutur dia.

Sehingga diperlukan para pejabat yang menakhodai OPD benar-benar bisa menopang Pj bupati. ”Kalau orangnya sudah tidak sesuai atau tidak ahli di bidangnya, maka jalannya program akan menjadi tidak baik dan justru merugikan serta mengurangi kemampuan,” tandasnya.

Terlebih, diperkirakan pengisian kali ini merupakan kesempatan terakhir yang bakal dilakukan duet Murah. Mengingat pada 23 September nanti masa jabatan berakhir. Itu setelah menilik aturan yang ada, kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.

”Bisa jadi seperti itu, makanya pilih yang sesuai. Ibaratnya kalau mau ditinggal beri catatan yang bagus, meninggalkan record yang bagus. Karena kaitannya dengan Pj bupati tidak sama dengan kepala daerah definitif, makanya harus hati-hati,” kata Sholikhin.

Baca Juga :  Renungan Minggu 106, Dalam Gelap Tetap Melihat-Nya

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Jombang tengah membuka seleksi terbuka untuk mengisi dua kekosongan JPTP di lingkup Pemkab Jombang. Yakni Kepala Dinas Perkim dan Kepala Dinas Kominfo.

Sesuai tahapan, setelah pendaftaran pengumuman seleksi administrasi akan dilakukan (6/2) mendatang. Kemudian kompetensi manajerial melalui assessment test akan dilakukan (9/2). Dilanjutkan penelusuran rekam jejak (10-12/2) dan pengumuman hasil asesmen (14/2) mendatang. Kemudian peserta juga akan mengikuti seleksi kompetensi bidang (16/2), sebelumnya disampaikan tiga nama peringkat terbaik.

Proses ini, juga akan berlangsung cepat lantaran waktu yang sudah sangat mendesak. Berdasarkan UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota menjadi UU, pasal 71 ayat dua berbunyi, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri. (ang/naz/riz)

JOMBANG – Munculnya desas-desus lelang jabatan dua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang kosong hanya sekadar syarat lantaran diduga sudah ada pejabat yang diplot mendapat respons kalangan pemerhati kebijakan publik. Ahmad Sholikhin Ruslie mengingatkan agar tim pansel tak sembrono.

”Sistem memang terbuka, tapi jangan sampai tebuka ini di dalamnya ada permainan,” kata Sholikhin kepada Jawa Pos Radar Jombang, Selasa (7/2).

Pria yang juga pakar hukum mengingatkan, di sejumlah daerah banyak pejabat kepala daerah tersandung kasus hukum lantaran tersandung kasus gratifikasi. Selain itu, jika proses seleksi dilakukan secara tidak profesional, penilaiannya bukan lagi didasarkan pada track record dan  kompetensi pelamar.

Namun lebih pada like dislike atau pun faktor lainnya.”Cara seperti itu ujung-ujungnya akan nggolek pulihan, itu bisa jadi masalah. Selain masalah hukum juga masalah kualitas pekerjaan,” imbuh dia.

Karena itu, lanjut Sholikhin, publik harus mengontrol. Pihaknya meminta siapa saja yang mengetahui, segera membuka secara terang. ”Kalau tahu ada pihak tertentu yang dimenangkan, dibuka saja. Dengan begitu tim seleksi (pansel) atau yang mempunyai kewenangan bisa mikir dua kali,” ujarnya.

Baca Juga :  TKD Terdampak Proyek Pariterong Masih Dilakukan Appraisal

Bukan tanpa alasan, sebab menurut Sholikhin, tahun ini merupakan tahun terakhir bagi Bupati Munjidah dengan Wabup Sumrambah menjabat. Sehingga kekosongan itu nantinya bakal dijabat penjabat (Pj) bupati.

”Jadi satu tahun lebih pemerintahan di Jombang akan dipegang penjabat (Pj bupati), tentu dia bukan orang yang memahami situasi, kondisi, kultur topografi dan sebagainya di Jombang. Dia (Pj bupati, Red) juga dituntut bekerja maksimal sebagaimana kepala daerah definitif bekerja,” tutur dia.

Sehingga diperlukan para pejabat yang menakhodai OPD benar-benar bisa menopang Pj bupati. ”Kalau orangnya sudah tidak sesuai atau tidak ahli di bidangnya, maka jalannya program akan menjadi tidak baik dan justru merugikan serta mengurangi kemampuan,” tandasnya.

Terlebih, diperkirakan pengisian kali ini merupakan kesempatan terakhir yang bakal dilakukan duet Murah. Mengingat pada 23 September nanti masa jabatan berakhir. Itu setelah menilik aturan yang ada, kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.

”Bisa jadi seperti itu, makanya pilih yang sesuai. Ibaratnya kalau mau ditinggal beri catatan yang bagus, meninggalkan record yang bagus. Karena kaitannya dengan Pj bupati tidak sama dengan kepala daerah definitif, makanya harus hati-hati,” kata Sholikhin.

Baca Juga :  PSID Makin Loyo, Asprov PSSI: Jombang Kalah Jauh dengan Kabupaten Tetangga

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Jombang tengah membuka seleksi terbuka untuk mengisi dua kekosongan JPTP di lingkup Pemkab Jombang. Yakni Kepala Dinas Perkim dan Kepala Dinas Kominfo.

Sesuai tahapan, setelah pendaftaran pengumuman seleksi administrasi akan dilakukan (6/2) mendatang. Kemudian kompetensi manajerial melalui assessment test akan dilakukan (9/2). Dilanjutkan penelusuran rekam jejak (10-12/2) dan pengumuman hasil asesmen (14/2) mendatang. Kemudian peserta juga akan mengikuti seleksi kompetensi bidang (16/2), sebelumnya disampaikan tiga nama peringkat terbaik.

Proses ini, juga akan berlangsung cepat lantaran waktu yang sudah sangat mendesak. Berdasarkan UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota menjadi UU, pasal 71 ayat dua berbunyi, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri. (ang/naz/riz)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/