JOMBANG – Seluruh anggota DPRD Kabupaten Jombang mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) di Kota Surabaya. Tujuannya meningkatkan kinerja para anggota DPRD. Sehingga, mereka bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat secara maksimal.
Bimtek berlangsung selama empat hari. Yaitu, mulai Minggu (4/12) dan berakhir kemarin (7/12). Bimtek ini membahas tentang aturan pengisian Pj bupati. ”Agenda ini merupakan bimtek terakhir tahun ini,” ujar Mas’ud Zuremi, Ketua DPRD Jombang kemarin.
Dikatakannya, bimtek ini menggandeng lembaga pelatihan SDM Universitas Gajayana Malang. ”Narasumber juga dari BPK dan kementerian,” tuturnya. Bimtek kali ini membahas aturan terkait dengan pengisian Pj bupati. Mengingat masa berakhir jabatan bupati pada September 2023 mendatang. ”Karena masa jabatan berakhir itu harus diisi dengan Pj (pejabat),” tuturnya.
Hal ini juga membahas mekanisme pengajuan Pj bupati melalui Kementerian Dalam Negeri melalui gubernur. ”Pj yang ditunjuk nanti dari ASN. Bukan dari kalangan dewan atau siapa pun,” katanya. Hasil Bimtek ini diharapkan memberi pengetahuan ke para anggota dewan mulai dari paripurna penghentian masa jabatan bupati sekaligus pengusulan Pj bupati nantinya. ”Para anggota dewan juga memahami peraturan-peraturan yang ada,” pungkas Mas’ud. (yan/naz/riz)
Reporter: Azmy endiyana Zuhri
JOMBANG – Seluruh anggota DPRD Kabupaten Jombang mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) di Kota Surabaya. Tujuannya meningkatkan kinerja para anggota DPRD. Sehingga, mereka bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat secara maksimal.
Bimtek berlangsung selama empat hari. Yaitu, mulai Minggu (4/12) dan berakhir kemarin (7/12). Bimtek ini membahas tentang aturan pengisian Pj bupati. ”Agenda ini merupakan bimtek terakhir tahun ini,” ujar Mas’ud Zuremi, Ketua DPRD Jombang kemarin.
Dikatakannya, bimtek ini menggandeng lembaga pelatihan SDM Universitas Gajayana Malang. ”Narasumber juga dari BPK dan kementerian,” tuturnya. Bimtek kali ini membahas aturan terkait dengan pengisian Pj bupati. Mengingat masa berakhir jabatan bupati pada September 2023 mendatang. ”Karena masa jabatan berakhir itu harus diisi dengan Pj (pejabat),” tuturnya.
Hal ini juga membahas mekanisme pengajuan Pj bupati melalui Kementerian Dalam Negeri melalui gubernur. ”Pj yang ditunjuk nanti dari ASN. Bukan dari kalangan dewan atau siapa pun,” katanya. Hasil Bimtek ini diharapkan memberi pengetahuan ke para anggota dewan mulai dari paripurna penghentian masa jabatan bupati sekaligus pengusulan Pj bupati nantinya. ”Para anggota dewan juga memahami peraturan-peraturan yang ada,” pungkas Mas’ud. (yan/naz/riz)
Reporter: Azmy endiyana Zuhri