JOMBANG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang mulai memetakan daftar raperda (rancanangan peraturan daerah) yang bakal dibahas pada caturwulan pertama. Sebagai langkah, kemarin Bapemperda menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan OPD terkait. Hasilnya tiga raperda partisipatif segera dibahas.
Pantauan di lokasi, di antara organisasi perangkat daerah (OPD) yang hadir di antaranya, Bagian Hukum Setdakab Jombang, Bagian Organisasi Setdakab Jombang, Dinas PUPR Jombang, Dinas Sosial Jombang dan Bapenda Jombang. Dalam hasil rapat tersebut, tiga raperda partisipatif yang akan dibahas di antaranya raperda pajak daerah dan retribusi daerah, Perubahan Kelima atas Perda 8/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan terakhir Perubahan atas Perda 7/2011 tentang Bangunan Gedung.
Muhammad Muhaimin, Ketua Bapemperda DPRD Jombang mengatakan, tahun ini ada 14 raperda yang masuk dalam Propemperda 2023. “Ada 5 raperda partisipatif, 6 raperda inisatif dan 3 raperda terkait dengan APBD,” ujarnya saat dikonfirmasi, kemarin.
Dikatakan Muhaimin, kegiatan ini untuk penjadwalan raperda yang akan dibahas pada caturwulan pertama. ”Jadi kita koordinasikan dengan OPD terkait mulai dari kesiapan NA (naskah akademik) dan kesiapan hal-hal pendukung lainnya,” ungkapnya.
Sebelum masuk ke paripurna, kesiapan mulai naskah akademik harus dipenuhi terlebih dahulu. ”Apakah nanti raperda itu juga ada hearing publik atau bagaimana, jadi kita pastikan dulu sebelum masuk pembahasan di paripurna,” tegasnya.
Apabila tiga raperda partisipatif itu sudah siap, maka dalam waktu dekat akan segera dilakukan pembahasan di paripurna. ”Kemungkinan minggu depan sudah paripurna,” tegas Muhaimin.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Hukum Pemkab Jombang Yauma syifa mengatakan, naskah akademik tiga raperda yang akan dibahas pada caturwulan pertama sudah siap. “Insya Allah sudah siap semua, tinggal dilakukan pembahasan selanjutnya,” katanya.
Bahkan diakuinya, raperda pajak daerah dan retribusi daerah ini sudah siap sejak tahun kemarin. Hanya saja, saat ini masih menunggu turunan dari UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. ”Ini kan rencananya ada PP (peraturan pemerintah) yang turun, itu belum semua yang turun,” ungkapnya.
Mantan Camat Ngoro segera menggali informasi lebih lanjut terkait perkembangan rencana terbitnya PP berkaitan dengan pajak dan retribusi tersebut, sebelum nantinya dilakukan pembahasan. ”Seperti sekarang pada Januari ada PP terkait pajak barang jasa tenaga listrik. Paling tidak nanti kita akan cari informasi sebelum PP itu turun,” bebernya. Sedangkan untuk raperda perubahan persetujuan bangunan gedung, NA sudah dianggarkan tahun kemarin. ”Sudah tidak ada yang masalah untuk lainnya,” pungkas Syifa.(yan/naz/riz)