Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mahasiswinya Tewas Usai Dibunuh dan Dibakar Pacarnya usai DIhamili, Ini Tanggapan Rektor UTM

A
Penulis: Achmad RW❯
Ilustrasi kasus polisi dibakar istrinya di Mojokerto
Ilustrasi kasus polisi dibakar istrinya di Mojokerto

RadarJombang.id - Seorang mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura atau UTM EJ, 20, ditemukan tewas dan jasadnya dibakar di Bangkalan, pada Minggu (1/12).


Advertisement

Kasus itu, diketahui dilakukan kekasihnya sendiri yakni MH, 21. Tersangka, nekat membunuh dan membakar kekasihnya itu karena takut dan tertekan usai dimintai pertanggungjawaban atas hamilnya EJ itu.

Korban yang merupakan mahasiswi di Universitas Trunojoyo Madura (UTM) tersebut sempat mengancam akan melapor ke polisi jika MH tak menikahinya.

Selang beberapa waktu, korban berinisial EJ, 20, memutuskan pergi ke sebuah tempat aborsi. Dalam perjalanan, pertikaian tak usai hingga kasus pembunuhan pun terjadi.

Advertisement

Salah satu yang mengejutkan adalah pengakuan MH yang menyebut bahwa dirinya telah merencanakan pembunuhan dengan menyiapkan celurit.

Pelaku tak segan-segan menyabetkan senjata tajam hingga EJ tewas di tangannya. Tak puas, MH kemudian membakar jasad korban dengan harapan bisa menghilangkan jejak pembunuhan tersebut.

"Saya beli bensin, siram tubuh korban yang sudah saya selimuti sarung, lalu membakarnya," pengakuan MMA dalam keterangan yang dikutip Selasa (3/12).

Advertisement

Rektor UTM, Prof Dr Safi’ pun turut mengutuk keras atas perbuatan tersangka. Dirinya menilai MH telah melakukan hal keji yaitu merencanakan pembunuhan.

Dia meminta aparat menjatuhi pelaku hukuman dengan Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, yang ancamannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Kita butuh ketegasan hukum agar hal seperti ini tidak menjadi preseden buruk," tegasnya.

Sementara itu, polisi saat ini masih menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara.

Namun, indikasi perencanaan dari tindakan pelaku, seperti membawa senjata tajam dan membeli bensin, mendorong banyak pihak mendesak agar pasal yang digunakan diubah menjadi Pasal 340 KUHP.

Jenazah EJ dipulangkan ke rumah duka di Tulungagung, pada Senin malam (2/12). Mahasiswi malang tersebut dimakamkan dengan prosesi adat yang menandakan almarhumah belum menikah.

Kasus ini tidak hanya menyisakan duka bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi perhatian besar sivitas akademika UTM.

EJ yang merupakan mahasiswa semester 5 itu dikenal sebagai sosok perempuan berprestasi dan pekerja keras. Kepergiannya yang tragis menjadi luka mendalam bagi banyak pihak. (tbn/riz)

Advertisement
Editor : Achmad RW
Sumber : Radar Tuban

Artikel Terkait

Lansia Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Motor di Kabuh Jombang, Begini Kronologinya

Lansia Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Motor di Kabuh Jombang, Begini Kronologinya

Seorang lansia tewas setelah tertabrak sepeda motor di Jalan Dusun Jatisari, Desa Kedungjati, Kecamatan Kabuh, Selasa (27/10) malam.

Rombongan Asal Madura Kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto, Satu Tewas

Rombongan Asal Madura Kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto, Satu Tewas

Rombongan asal Madura mengalami kecelakaan maut di Jalan Tol Jombang-Mojokerto (Jomo) KM 677+200 jalur A, masuk Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Rabu (7/10) dini hari.

Kronologi Pemotor Asal Bali Tewas Ditabrak Truk Box Gegara Lawan Arus di Jombang

Kronologi Pemotor Asal Bali Tewas Ditabrak Truk Box Gegara Lawan Arus di Jombang

Kecelakaan maut terjadi di jalur arteri nasional Jalan Basuki Rahmad, Desa Jombatan, Kecamatan Jombang, Minggu (4/10) dini hari.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer