JOMBANG – Kebijakan terbaru terkait tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Wilayah Kabupaten Jombang mengalami perubahan.
Jika sebelumnya menerima secara proporsional sesuai masa kerja, kini PPPK paruh waktu dipastikan menerima THR seratus persen dari satu kali gaji.
’’Alhamdulillah, kami baru menerima kebijakan terbaru dari provinsi bahwa besaran THR bagi PPPK paruh waktu sebesar 100 persen dari satu kali gaji,’’ kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha Cabdindik Wilayah Kabupaten Jombang, Ulil Mu’amar, kemarin.
Kebijakan tersebut berdasarkan informasi terbaru yang diterima dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Cabdindik telah menerima instruksi untuk segera menyiapkan surat pertanggungjawaban (SPJ) pencairan THR bagi PPPK paruh waktu.
’’Kami diinstruksikan untuk menyiapkan SPJ THR PPPK paruh waktu sebesar satu kali gaji agar besok (hari ini) bisa segera dicairkan,’’ jelasnya.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat memberikan kebahagiaan bagi para PPPK paruh waktu di lingkungan Cabdindik Jombang menjelang Lebaran.
Total ada 386 PPPK paruh waktu yang menerima THR. Rinciannya, 77 PPPK paruh waktu guru. 307 PPPK paruh waktu tenaga kependidikan. Serta dua PPPK paruh waktu penata layanan operasional di Cabdindik.
Sebelumnya, THR untuk 1.619 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Wilayah Kabupaten Jombang mulai cair bertahap.
Sebanyak 701 PNS menerima THR dengan total nilai Rp 3.765.435.700. Serta 532 PPPK menerima THR sebesar Rp 2.080.758.600.
(wen/jif)
Editor : Anggi Fridianto