Radarjombang.id – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu jenjang SMA, SMK dan SLB di Jombang dipastikan mendapat peningkatan kesejahteraan.
Tambahan gaji akan diambilkan dari dana Bantuan Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP).
’’Khusus sekolah negeri, tambahan upah PPPK paruh waktu guru dan tenaga kependidikan dianggarkan dari BPOPP,’’ kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang, Ulil Mu’amar, kemarin.
Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan PTK PPPK paruh waktu. Meski tidak bisa disamakan dengan PPPK penuh waktu dan PNS, minimal gaji yang didapatkan harus diatas insentif yang diterima semula. Sehingga bisa diambilkan dari dana BPOPP.
Tambahan gaji PPPK paruh waktu disesuaikan kemampuan sekolah. Komponen upah terdiri dari dua bagian. Upah dari Provinsi Jatim Rp 900 ribu.
Sedangkan tambahan upah dari sekolah melalui BPOPP. ’’Prinsipnya, total take home pay tidak boleh lebih kecil daripada sebelum menjadi PPPK paruh waktu,’’ jelasnya.
Ketentuan nilai rupiah per jam bekerja mengacu pada Standar Biaya Umum (SBU) yang dirilis Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
’’Ada tiga opsi SBU, Rp 35 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 80 ribu per jam. Sekolah nanti menyesuaikan kemampuan anggarannya,’’ ungkapnya.
Nilai Bantuan Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) dari Pemprov Jatim untuk SMA, SMK, dan SLB pada tahun anggaran 2026 dipastikan mengalami perubahan. Terutama dalam skema perhitungan.
BPOPP 2026 ditetapkan sebesar Rp 704.562 per tahun per siswa. Skema baru ini berlaku untuk seluruh jenjang yang menjadi kewenangan provinsi. Baik SMA, SMK, maupun SLB negeri maupun swasta. (wen/jif)
Editor : Anggi Fridianto