Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

300 Lulusan PPG Prajabatan di Jombang Menganggur! Tak Bisa Masuk Dapodik Sejak 2019

Wenny Rosalina • Rabu, 3 Desember 2025 | 16:02 WIB

 

SEMANGAT: Danang Ahmad Ashari, salah satu guru di SDN Losari Kecamatan Ploso sudah mengantongi Serdik Prajab tapi belum dapat masuk Dapodik saat mengajar menggunakan IFP, kemarin.   
SEMANGAT: Danang Ahmad Ashari, salah satu guru di SDN Losari Kecamatan Ploso sudah mengantongi Serdik Prajab tapi belum dapat masuk Dapodik saat mengajar menggunakan IFP, kemarin.  

Radarjombang.id – Jombang memiliki sekitar 300 calon guru lulusan Pendidikan profesi guru (PPG) Prajabatan yang sudah mengantongi sertifikat pendidik  (berserdik) hingga kini sebagian besar belum semuanya memiliki tempat mengajar.

”Di Jombang ada sekitar 300 calon guru yang sudah lulus PPG prajabatan,” kata Plt Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Heri Mujiono.

Hingga kini mayoritas belum memiliki tempat mengajar. Sebab di satuan pendidikan pemerintah juga tidak diperbolehkan mengangkat guru baru sejak 2019. Beberapa kali sempat ada yang meminta untuk masuk di dapodik (Data pokok pendidikan) dari satuan pendidikan negeri.

”Memasukkan nama ke dapodik sama saja siap menerima sanksi hukum, karena aturannya sudah jelas,” katanya.

Ia menambahkan, masuk Dapodik sebenarnya tidak dilarang, tetapi bergantung pada status sekolahnya. Untuk sekolah swasta, guru non-ASN bisa didaftarkan sehingga datanya tercatat dan dapat diproses jika ada kebutuhan administratif maupun tunjangan.

”Kalau mau cair, ya masuknya di swasta. Itu memungkinkan. Tapi kalau di instansi negeri tidak bisa. Sistem akan terbaca siapa yang memasukkan, dan itu bisa kena sanksi juga,” jelasnya.

Heri sepakat, jika seluruh guru harus memiliki sertifikat pendidik, agar kemampuannya dalam hal mengajar diakui. Sebab itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang telah berlaku selama dua dekade. Dalam UU itu disebutkan jika guru wajib memiliki ijazah S2/DIV, dan harus memiliki sertifikat pendidik.

”Siapa pun yang berdiri di depan kelas wajib memiliki sertifikat pendidik. Namun implementasinya di lapangan masih belum semuanya berserdik,” ungkapnya.

Sementara itu pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) tahun 2025 dipastikan menjadi yang terakhir. Pendaftaran PPG Daljab telah ditutup pada 8 November 2025, dan seluruh proses seleksi kini menunggu hasil dari pusat.

”Informasi dari Dirjen, memang ini Dalam Jabatan 2025 ini terakhir. Pendaftarannya sudah berakhir 8 November. Diterima atau tidaknya tergantung bagaimana teman-teman saat mendaftar,” ujarnya.

Heri menjelaskan syarat mengikuti PPG Daljab meliputi telah mengajar minimal dua tahun, memiliki ijazah S1 linier, serta usia tidak lebih dari 50 tahun. Selain itu, peserta harus terdaftar sebagai guru aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memenuhi kuota yang ditetapkan pemerintah.

Di SDN Losari Kecamatan Ploso, untuk mengatasi kekurangan guru mengangkat guru lulusan PPG Prajabatan. Kompetensi mengajarnya dinilai sangat bagus, namun karena terbentur aturan, namanya belum dapat masuk dapodik.

”Di SD kami ada tiga guru yang sudah serdik prajab dan belum masuk dapodik,” ungkap Ustadz Natsir, kepala SDN Losari Kecamatan Ploso.

Karena belum masuk dapodik, sehingga tunjangan profesi guru belum bisa didapatkan tiga guru tersebut. Namun sebelum ditugaskan untuk mengajar, Ustadz Natsir sudah memastikan, jika sudah ada kesepakatan.

”Sementara megamalkan ilmu dan untuk masuk dapodik butuh proses yang panjang. Semoga saja segera ada tindak lanjut dari pemerintah,” pungkasnya. (wen/jif)

 

 

Editor : Anggi Fridianto
#sertfikat tanah #Serdik #Jombang #Calon Guru