RadarJombang.id – PPN akan naik menjadi 12 persen sementara UMK juga naik 6,5 persen di tahun 2025
Meski demikian, insentif guru pendidikan anak usia dini (PAUD) tahun depan dipastikan tidak naik, tetap Rp 300 ribu per bulan.
’’Kami berharap, insentif guru PAUD Rp 300 ribu bisa dinaikkan tahun depan. Sehingga kesejahteraan guru PAUD yang tidak ada jenjang karir bisa meningkat. Apalagi nilai Rp 300 ribu itu belum dipotong pajak,’’ kata Ketua Himpaudi Kabupaten Jombang, Purnomo (19/12).
Ia juga berharap, kuota guru yang dapat insentif ditambah. Sebab saat ini, belum semua guru menerima insentif dari Pemkab Jombang.
’’Masih banyak pendidik PAUD yang belum mendapatkan insentif,’’ ucapnya.
Plh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Wor Windari, memastikan belum ada kenaikan insentif PAUD tahun depan.
’’Tidak ada kenaikan untuk insentif guru PAUD, nilainya tetap seperti tahun ini,’’ katanya, (19/12).
Insentif dicairkan tiga bulan sekali. Tiap cair Rp 900 ribu per guru dipotong pajak.
Insentif tersebut diberikan sebagai bentuk perhatian Pemkab Jombang kepada guru PAUD.
Karena guru PAUD utamanya kelompok bermain (KB), satuan PAUD sejenis (SPS), taman penitipan anak (TPA), tidak memiliki jenjang karir yang pasti.
Salah satu syarat utama untuk dapat insentif tersebut adalah menuntaskan belajar mandiri melalui platform merdeka mengajar (PMM).
’’Mulai tahun lalu guru harus melakukan pengembangan diri menyelesaikan belajar mandiri di PMM, dibuktikan dengan sertifikat, minimal satu,’’ terangnya.
Ada beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi agar dapat insentif. Yaitu memiliki ijazah yang linier, minimal S1 PAUD atau jurusan yang linier seperti psikologi dan sarjana pendidikan agama Islam (PAI).
’’PAI untuk membentuk karakter keagamaan anak,’’ jelasnya.
Guru yang belum punya gelar sarjana harus memiliki sertifikat diklat dasar kompetensi pendidik PAUD.
’’Itu diadakan Bidang Pembinaan Ketenagaan, kurang lebih 100 jam. Ada penugasan dalam dan luar kelas, dan betul-betul dibekali menjadi pendidik yang berkualifikasi PAUD,’’ urainya.
Memiliki sertifikat telah menuntaskan belajar mandiri di Platform Merdeka Mengajar (PMM).
Itu menjadi syarat karena PAUD sudah diwajibkan mengimplementasikan kurikulum merdeka.
’’Sebelumnya kan hanya TK, tapi sekarang tidak, semuanya harus IKM (implementasi kurikulum merdeka) jadi guru harus belajar,’’ paparnya.
Guru juga harus mengajar minimal dua tahun sebagai bentuk loyalitas kepada PAUD.
Sementara guru TK yang telah diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) baik PPPK/PNS, atau yang sudah bersertifikasi, tidak dapat insentif dari pemkab.
’’Karena tujuan kami ingin meningkatkan kesejahteraan guru, apalagi yang KB, SPS, TPA, tidak bisa sertifikasi, jadi ini bagian dari bentuk perhatian pemkab ke guru,’’ jelasnya.
Penghasilan lain biasanya bersumber dari masing-masing lembaga.
Nilainya disetarakan sesuai kesepakatan, untuk KB berkisar Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu per guru.
Sementara TK Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu per guru. Kecuali di lembaga besar, dengan biaya pendidikan yang tinggi, honor guru bisa sampai Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta per bulan.
’’Sesuai kemampuan lembaga, kita sepakati ring segitu, agar tidak ada beda, tapi ini tidak ada aturan yang mengikat, sesuai kemampuan saja. Sebab PAUD ini betul-betul murni mengabdikan ilmunya, tidak ngomong bayarannya berapa,’’ ungkapnya. (wen/jif/riz)
Editor : Achmad RW