Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Ada Mutasi Kepsek Sebelum Pelantikan di Pendopo

Achmad RW • Kamis, 10 November 2022 | 14:52 WIB
Senen, Kepala Dinas P dan K Kabupaten Jombang
Senen, Kepala Dinas P dan K Kabupaten Jombang
JOMBANG - Fakta baru terkuak usai munculnya ketidaksesuaian SK bupati. Dinas Pendidikan dan Kabupaten Jombang melakukan mutasi kepala sekolah sebelum pelantikan pejabat di Pendopo Kabupaten, Rabu malam (2/11) lalu. Mereka juga tak seluruhnya ikut dilantik.

Data yang dihimpun Jawa Pos Radar Jombang, total ada 10 nama kepala sekolah yang tercantum dalam SK mutasi dengan terhitung mulai tanggal (TMT) per 1 November 2022. Rinciannya, delapan kepala sekolah dimutasi dan tiga kepala sekolah promosi. Dari 10 nama itu tertuang Winarko guru SMPN 2 Ngoro yang diangkat menjadi Kepala SMPN 2 Ploso.

Dikonfirmasi mengenai hal ini Kepala Dinas P dan K Jombang Senen, tak menampik jika dirinya melakukan mutasi terhadap beberapa kepala sekolah di Jombang dengan TMT per 1 Nopember. ”Ya benar, total kalau tidak salah ada 11. Yang tiga adalah promosi, mereka semua yang kemarin mengikuti pelantikan di pendopo. Sedangkan sisanya tidak perlu ikut pelantikan karena hanya mutasi,’’ ujarnya.

Senen tak menampik, jika SK mutasi itu diterbitkan dengan TMT per 1 November 2022. Artinya, surat itu diterbitkan sehari sebelum mutasi (2/11). ”Ya, lebih dulu SK mutasi karena data data pada SK tersebut juga kami jadikan sebagai acuan data ke tim BKPSDM untuk pelantikan,’’ tambah dia.

Meski TMT per 1 November, ia menyebut baru mengeluarkan SPMT kepada masing-masing kepala sekolah per (8/11). Alasannya, untuk memberikan waktu kepada masing-masing kepala sekolah menyelesaikan urusan administrasi mereka pada jabatan sebelumnya. ”Ya memang ada rentang waktu, kami memberikan waktu kepada mereka barangkali ada urusan yang belum selesai di tempat kerja sebelumnya,’’ terang dia.

Ia menambahkan, data-data itu ia ajukan ke BKPSDM sebagai dasar data pelantikan kepala sekolah. Masing-masing Winarko yang diangkat sebagai Kepala SMPN 2 Ploso (namun tertera Kepala SMPN 3 Mojoagung pada SK bupati saat pelantikan), Sri Lestari Utami Kepala SMPN Satu Atap Pengampon Kabuh dan Nuril Hidayati Kepala SMPN 2 Gudo. ”Sesuai data yang kami sampaikan sejak awal, pak Winarko itu ke SMPN 2 Ploso. Namun saya kurang tahu kenapa di SK pelantikan tertera SMPN 3 Mojoagung,’’ jelas Senen.

Ia sendiri mengaku tidak tahu bagaimana titik awal kesalahan ketidaksesuaian di SK bupati tersebut. "Namun yang jelas, sejak awal kami sampaikan pak Winarko di SMPN 2 Ploso,’’ lanjutnya.

Lantas apakah perlu dilakukan pelantikan ulang? Mengingat SK bupati mempunyai kekuatan hukum lebih tinggi dibandingkan SK mutasi maupun SPMT dinas. Senen menjawab tidak perlu karena kesalahan dapat dilakukan koreksi sesuai klausul SK. ”Di klausul SK kan ada, jika ada kekeliruan pada SK dapat dibetulkan sebagaimana mestinya. Artinya tidak perlu dilantik ulang, cukup direvisi,’’ tandasnya.

Saat ditanya alasan delapan kepala sekolah yang dimutasi namun tidak ikut dilantik di pendopo, ia menjelaskan jika mutasi memang tidak perlu dilakukan pelantikan. ”Ya memang kalau mutasi tidak perlu dilantik. Yang dilantik hanya yang pengangkatan pertama atau promosi. Selanjutnya, kalau ada mutasi atau pindah antar satuan pendidikan tidak memakai prosedur pelantikan,’’ pungkas Senen. (ang/bin/riz) Editor : Achmad RW
#senen #Kepala Dinas P dan K #SK Bupati Dianulir #kepala sekolah #mutasi