31.8 C
Jombang
Thursday, June 8, 2023

Dinas P dan K: Tak Boleh Ada Pungutan di PPDB SD dan SMP!

JOMBANG – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) akan bergulir mulai bulan depan. Tidak ada pungutan selama proses PPDB. Sekolah juga tidak boleh membebani biaya sekolah atau biaya lainnya pada saat daftar ulang atau pada saat pemberkasan.

’’Untuk SD dan SMP negeri, tidak boleh ada pungutan. Tidak boleh membebankan biaya sekolah dan biaya lainnya pada saat daftar ulang atau pemberkasan,’’ kata Senen, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, kemarin.

Dalam proses PPDB, seluruh sekolah harus transparan, sesuai dengan juknis yang diberikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang. Tidak ada istilah inden melalui oknum yang ada dalam satu sekolah.

’’Jangan percaya jika ada yang memberikan kuota atau jatah. Apalagi melakukan pungutan liar,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Cabdindik Wilayah Kabupaten Jombang Launching Mantan Ijah

Begitu juga setelah kegiatan PPDB usai, sekolah tidak diperbolehkan membebani biaya sekolah atau biaya lainnya saat siswa melakukan daftar ulang.

PPDB dilakukan secara transparan, bahkan siswa bisa melakukan penghitungan skor secara mandiri. Sesuai dengan juknis yang ada. Misalnya untuk jenjang SD, usia menyumbang skor 60 persen, dan jarak rumah dengan sekolah menyumbang skor 40 persen.

Salah satu yang tidak boleh dilakukan selama PPDB yaitu melakukan pertukaran antar sekolah terhadap siswa yang telah dinyatakan diterima. ’’Jika terjadi pelanggaran, maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,’’ tandasnya. (wen/jif/riz)






Reporter: Wenny Rosalina

JOMBANG – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) akan bergulir mulai bulan depan. Tidak ada pungutan selama proses PPDB. Sekolah juga tidak boleh membebani biaya sekolah atau biaya lainnya pada saat daftar ulang atau pada saat pemberkasan.

’’Untuk SD dan SMP negeri, tidak boleh ada pungutan. Tidak boleh membebankan biaya sekolah dan biaya lainnya pada saat daftar ulang atau pemberkasan,’’ kata Senen, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, kemarin.

Dalam proses PPDB, seluruh sekolah harus transparan, sesuai dengan juknis yang diberikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang. Tidak ada istilah inden melalui oknum yang ada dalam satu sekolah.

’’Jangan percaya jika ada yang memberikan kuota atau jatah. Apalagi melakukan pungutan liar,’’ jelasnya.

Baca Juga :  52 Pembimbing Mulok Mulai Tugas Januari 2023

Begitu juga setelah kegiatan PPDB usai, sekolah tidak diperbolehkan membebani biaya sekolah atau biaya lainnya saat siswa melakukan daftar ulang.

PPDB dilakukan secara transparan, bahkan siswa bisa melakukan penghitungan skor secara mandiri. Sesuai dengan juknis yang ada. Misalnya untuk jenjang SD, usia menyumbang skor 60 persen, dan jarak rumah dengan sekolah menyumbang skor 40 persen.

Salah satu yang tidak boleh dilakukan selama PPDB yaitu melakukan pertukaran antar sekolah terhadap siswa yang telah dinyatakan diterima. ’’Jika terjadi pelanggaran, maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,’’ tandasnya. (wen/jif/riz)






Reporter: Wenny Rosalina

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/