JOMBANG – Sebanyak delapan lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Jombang tidak bisa mencairkan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). Penyebabnya, mereka tidak memenuhi syarat administrasi.
’’Jika syarat administrasi telah dilengkapi, tidak menutup kemungkinan tahun depan akan dapat BOP,’’ kata Senen, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, kemarin.
Ada 1.054 lembaga PAUD di Jombang. Yang bisa mencairkan dana BOP 1.046 lembaga. Untuk operasional lembaga, PAUD diperbolehkan menggali dana dari masyarakat. ’’PAUD masih boleh menggali dana dari masyarakat atau dari yayasan,’’ ungkapnya.
BOP diberikan kepada satuan pendidikan PAUD yang meliputi taman kanak-kanak (TK), kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), satuan PAUD sejenis (SPS), sanggar kegiatan belajar (SKB) dan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM).
Nilai BOP untuk PAUD, nilainya Rp 610 ribu per siswa per tahun. Jumlah ini naik Rp 10 ribu dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya Rp 600 ribu. Pencairan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama paling cepat Februari. Tahap kedua paling cepat September. ’’Tahun ini kita cair Maret untuk tahap pertama,’’ jelasnya.
Syarat pencairan BOP, memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdata pada dapodik. Mengisi dan melakukan pemutakhiran dapodik maksimal Desember. Memiliki izin menyelenggarakan pendidikan PAUD, memiliki rekening satuan pendidikan dan bukan satuan pendidikan kerjasama. ’’Delapan PAUD tidak memenuhi salah satu syarat administrasi, sehingga tidak dapat membuat rekening satuan pendidikan sesuai dengan yang dipersyaratkan,’’ bebernya.
Sementara 26 lembaga pendidikan kesetaraan sudah bisa mencairkan BOP tahun ini. Nilainya, kesetaraan paket A Rp 1,3 juta per siswa per tahun. Paket B Rp 1,5 Juta per siswa per tahun. Paket C Rp 1,8 juta per siswa per tahun. ’’26 lembaga pendidikan kesetaraan semuanya sudah cair, tidak ada kendala,’’ ungkapnya. (wen/jif)