32.8 C
Jombang
Saturday, June 10, 2023

Tamsil Triwulan Ketiga dan Keempat Molor, Begini Alasan Dinas P dan K

JOMBANG – Hingga Kamis (8/12) sore, tambahan penghasilan (tamsil) triwulan ketiga untuk guru aparatur sipil negara (ASN) yang belum memiliki sertifikat pendidik belum masuk rekening. Keterlambatan transfer dana dari pusat menjadi kendala pencairan.

’’Maksimal pembayaran 25 Desember, kita juga masih menunggu transfer dari pusat,’’ kata Senen, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, kemarin. Pihaknya tidak melakukan koordinasi dengan pusat karena yakin pasti cair. ’’Kami hanya menunggu saja, Desember pasti cair,’’ tegasnya.

Keterlambatan transfer dana dari pusat tidak hanya terjadi di Jombang, tapi juga seluruh daerah. ’’Kemungkinan bulan September sinkronisasi data terkait mutasi, sehingga selalu terlambat setiap tahun,’’ ungkapnya.

Ia berharap guru-guru bersabar. Maksimal 25 Desember, tamsil untuk triwulan ketiga dan keempat dipastikan cair. Keterlambatan tamsil ini dikeluhkan guru-guru ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik. Para guru kelimpungan cari talangan untuk membayar cicilan. ’’Sudah diharapkan dari kemarin tamsil ini. Karena tanggungan-tanggungan harus diselesaikan,’’ kata Ahmad Taufik, salah satu guru.

Baca Juga :  Bisa Libur Lebih Puas, Madrasah Masuk Hari Kamis

Ia mengatakan, tanda tangan dua SPJ untuk pencairan triwulan ketiga dan triwulan keempat sudah dilakukan. SPJ triwulan ketiga tuntas sejak 28 November. Sementara SPJ triwulan keempat selesai ditandatangani 5 Desember lalu. ’’SPJnya sudah semua, tinggal pencairannya yang belum,’’ ucapnya.

Keluhan yang sama disampaikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK), Aping Eko Nurdianto. Pencairan triwulan ketiga dinilai molor tak wajar. Sesuai petunjuk teknis mestinya cair September. Tapi sampai sekarang belum cair. ’’Semolor-molornya, jangan sampai lewat tiga bulan dari juknis,’’ ujarnya.

Nilai tamsil Rp 250 ribu per bulan dan dibayarkan tiga bulan sekali. Sesuai juknis, triwulan pertama pembayarannya Maret. Triwulan kedua Juni. Triwulan ketiga September. Triwulan keempat pembayarannya November. (wen/jif)

Baca Juga :  Waduh! Jelang Pencairan TPG, Data 3.673 Guru Belum Valid





Reporter: Wenny Rosalina

JOMBANG – Hingga Kamis (8/12) sore, tambahan penghasilan (tamsil) triwulan ketiga untuk guru aparatur sipil negara (ASN) yang belum memiliki sertifikat pendidik belum masuk rekening. Keterlambatan transfer dana dari pusat menjadi kendala pencairan.

’’Maksimal pembayaran 25 Desember, kita juga masih menunggu transfer dari pusat,’’ kata Senen, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, kemarin. Pihaknya tidak melakukan koordinasi dengan pusat karena yakin pasti cair. ’’Kami hanya menunggu saja, Desember pasti cair,’’ tegasnya.

Keterlambatan transfer dana dari pusat tidak hanya terjadi di Jombang, tapi juga seluruh daerah. ’’Kemungkinan bulan September sinkronisasi data terkait mutasi, sehingga selalu terlambat setiap tahun,’’ ungkapnya.

Ia berharap guru-guru bersabar. Maksimal 25 Desember, tamsil untuk triwulan ketiga dan keempat dipastikan cair. Keterlambatan tamsil ini dikeluhkan guru-guru ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik. Para guru kelimpungan cari talangan untuk membayar cicilan. ’’Sudah diharapkan dari kemarin tamsil ini. Karena tanggungan-tanggungan harus diselesaikan,’’ kata Ahmad Taufik, salah satu guru.

Baca Juga :  Tarif Bus-Angkot Tak Naik, Sopir Kendaraan Umum Makin Tercekik

Ia mengatakan, tanda tangan dua SPJ untuk pencairan triwulan ketiga dan triwulan keempat sudah dilakukan. SPJ triwulan ketiga tuntas sejak 28 November. Sementara SPJ triwulan keempat selesai ditandatangani 5 Desember lalu. ’’SPJnya sudah semua, tinggal pencairannya yang belum,’’ ucapnya.

Keluhan yang sama disampaikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK), Aping Eko Nurdianto. Pencairan triwulan ketiga dinilai molor tak wajar. Sesuai petunjuk teknis mestinya cair September. Tapi sampai sekarang belum cair. ’’Semolor-molornya, jangan sampai lewat tiga bulan dari juknis,’’ ujarnya.

Nilai tamsil Rp 250 ribu per bulan dan dibayarkan tiga bulan sekali. Sesuai juknis, triwulan pertama pembayarannya Maret. Triwulan kedua Juni. Triwulan ketiga September. Triwulan keempat pembayarannya November. (wen/jif)

Baca Juga :  Tak Patuh SK Bupati, Winarko Pilih Tugas Sesuai SPMT





Reporter: Wenny Rosalina

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/