RadarJombang.id – Pembangunan gerai dan gudang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Jombang menghadapi hambatan klasik, ketersediaan lahan. Masalah ini dinilai mengancam kelancaran program strategis nasional di tingkat desa.
Anggota Komisi A DPRD Jombang Kartiyono mengakui, problem lahan bukan persoalan sederhana. Banyak desa tidak memiliki tanah kas desa (TKD) yang memenuhi kriteria strategis sebagaimana ketentuan regulasi pusat. Selain faktor luas lahan, aksesibilitas dan status kawasan juga menjadi kendala dominan.
”Rata-rata kendala desa memang pada ketersediaan lahan. Bukan sekadar ada atau tidak, tetapi juga menyangkut luas, akses jalan, serta peruntukan lahannya,” ujar Kartiyono.
Mayoritas aset desa di Jombang berupa lahan pertanian yang lokasinya relatif jauh dari jalan utama. Kondisi tersebut berbeda dengan karakter wilayah lain yang memiliki cadangan lahan nonpertanian lebih fleksibel.
”Tanah kas desa kita kebanyakan sawah. Banyak yang masuk kawasan LP2B, sehingga secara aturan tidak bisa dialihfungsikan,” jelasnya.
Kartiyono menegaskan, penggunaan aset desa maupun aset daerah tetap wajib mengacu pada peraturan perundang-undangan. Setiap rencana pemanfaatan lahan harus selaras dengan rencana detail tata ruang (RDTR) serta peta lahan yang dilindungi.
”Tidak bisa asal menentukan lokasi. Harus dilihat dulu masuk kawasan apa dan sesuai atau tidak dengan regulasi,” tegasnya.
Di sisi lain, aspirasi kepala desa mengemuka agar ketentuan dari pemerintah pusat lebih adaptif terhadap kondisi riil desa. Tidak semua desa memiliki lahan dengan spesifikasi ideal sebagaimana petunjuk teknis program KDKMP.
”Desa berharap aturan tidak terlalu kaku. Karena faktanya, tidak semua desa punya lahan strategis,” tambahnya.
Komisi A DPRD Jombang juga menyoroti belum adanya regulasi lanjutan bagi desa yang benar-benar tidak memiliki lahan. Padahal, sebelumnya sempat muncul informasi mengenai kemungkinan kebijakan khusus untuk kondisi tersebut.
”Dulu sempat ada wacana aturan tambahan kalau desa tidak punya lahan. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan, sehingga tetap memakai aturan lama,” ungkapnya.
Meski demikian, DPRD tetap mendorong desa mencari alternatif lokasi yang memenuhi ketentuan. Kartiyono menilai, pemerintah pusat juga perlu mempertimbangkan fleksibilitas kebijakan agar program strategis nasional tersebut tidak terhambat kendala teknis di daerah.
”Desa tetap harus berupaya mencari solusi. Namun, pusat juga perlu bijak melihat keterbatasan yang ada,” pungkasnya. (yan/fid)
Editor : Anggi Fridianto