Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Proyek Pariterong di Jombang Mangkrak, FRMJ Ancam Lapor KPK dan Kejagung

Ainul Hafidz • Selasa, 3 Februari 2026 | 08:07 WIB

 

Kondisi proyek pariterong di Desa Kedawong Kecamatan Diwek
Kondisi proyek pariterong di Desa Kedawong Kecamatan Diwek

Radarjombang.id - Mangkraknya proyek Pariterong di Jombang kembali menuai sorotan tajam.

Ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ), Joko Fattah Rochim, menilai proyek bernilai ratusan miliar rupiah itu gagal memberikan manfaat bagi masyarakat. Ia bahkan berencana melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.

”Ini menjadi atensi serius kami. Proyek ratusan miliar tapi sampai sekarang tidak bisa dimanfaatkan masyarakat,” ujarnya, Senin (2/2).

Menurut Fattah, proyek yang sejatinya ditujukan untuk kepentingan publik justru menyisakan banyak persoalan. Selain menelan anggaran besar, pengerjaan diduga asal-asalan. Terbukti hingga kini irigasi Pariterong belum berfungsi sebagaimana mestinya.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti persoalan lahan warga yang digunakan untuk proyek tersebut. Hingga kini belum ada kejelasan terkait penyelesaian pemecahan sertifikat tanah milik warga. ”Masih banyak permasalahan lahan masyarakat yang dipakai proyek Pariterong, tapi pemecahan sertifikatnya belum jelas. Ini jelas merugikan warga,” tegasnya.

Fattah menambahkan, sejumlah titik di kawasan proyek dinilai membahayakan pengguna jalan. Bahkan, sempat terjadi kecelakaan yang memakan korban jiwa.

”Beberapa titik sangat berbahaya. Bahkan sudah ada korban meninggal. Ini seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” tandasnya.

Ia menegaskan, penggunaan anggaran negara yang tidak sedikit harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

Karena itu, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. ”Anggaran negara yang dipakai sangat besar. Kami akan melaporkan ini ke KPK maupun Kejagung agar ada kejelasan dan pertanggungjawaban,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, mangkraknya proyek Irigasi Pariterong (Papar–Turi–Peterongan) sepanjang 17 kilometer bukan hanya persoalan teknis.

Pakar hukum mendorong aparat penegak hukum mendalami potensi kerugian keuangan negara dari proyek milik Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tersebut yang menelan anggaran mencapau pilihan miliar rupiah tersebut.

Pakar hukum Jombang Achmad Sholikhin Ruslie menegaskan, kondisi irigasi yang tidak dapat difungsikan serta persoalan pemecahan sertifikat tanah warga yang berlarut-larut merupakan indikasi awal adanya potensi pelanggaran hukum dan kerugian keuangan negara.

”Kalau dilihat dengan kasat mata, keuangan negara sudah digunakan, tetapi bangunannya tidak bisa dimanfaatkan.

Ini sudah cukup menjadi alasan bagi aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan,” tegas Sholikhin, Minggu (25/1).

Dia juga menyoroti persoalan teknis yang menyebabkan air tidak bisa masuk ke jaringan irigasi, terutama jika hambatan terjadi di wilayah hulu.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya kesalahan dalam perencanaan atau proses pembangunan.

”Kalau air tidak bisa masuk dan tidak bisa mengaliri sawah yang direncanakan, artinya ada kesalahan teknis. Bisa karena perencanaan yang kurang tepat atau proses pembangunan yang salah,” tegasnya.

Dengan kondisi itu, dia menilai ada potensi pelanggaran hukum. Negara yang sudah dikeluarkan, namun bangunan irigasi tidak dapat dimanfaatkan sesuai tujuan awal.

”Uang negara sudah keluar, tetapi bangunan tidak bisa difungsikan. Itu jelas ada masalah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.

Bahkan, jika sejak awal air tidak bisa masuk murni akibat kesalahan teknis yang bersumber dari perencanaan yang keliru, maka dampaknya pada kerugian negara tidak bisa diabaikan.

”Kesalahan teknis yang berakibat pada kerugian negara karena perencanaan yang salah, itu juga masuk kategori korupsi,” tuturnya.

Lamanya proses pemecahan sertifikat tanah warga juga dinilai tidak wajar. ”Berlarut-larutnya proses pemecahan sertifikat semakin memperkuat indikasi adanya persoalan serius dalam proyek tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, Humas PT Wijaya Karya (WIKA) JET KSO (Kerja Sama Operasi) Suryadi pada Desember 2024 lalu menjelaskan, ketika pekerjaan sudah tuntas 100 persen, nantinya bakal ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan.

”Pada saat pekerjaan selesai akan dilakukan pengecekan bersama tim konsultan dan pengguna jasa sebelum dilakukan BAST (Berita Acara Serah Terima),” ujar Suryadi.

Menurut Suryadi, pihaknya tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pemeliharaan. ”Jadi, setelah itu akan memasuki masa pemeliharaan selama 365 hari atau satu tahun,” tuturnya. (yan/naz)

Editor : Anggi Fridianto
#Kejagung #lapor #Jombang #FRMJ #mangkrak #KPK #proyek pariterong jombang