Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Pacar Brigadir J Tulis Pesan Menyentuh: Sampai Tinggal Nama Pun Harus Tetap Sabar

Achmad RW • Rabu, 9 Agustus 2023 | 20:36 WIB
Tangkapan layar unggahan Vera Simanjuntak pacar brigadir J tengah menangis di depan makam kekasihnya
Tangkapan layar unggahan Vera Simanjuntak pacar brigadir J tengah menangis di depan makam kekasihnya

RADAR JOMBANG - Vera Simanjuntak, kekasih Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J merespons pengurangan hukuman yang diterima Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kwat Ma'ruf.

Melalui unggahan di media sosial miliknya, kekasih Brigadir J itu menuliskan pesan menyentuh. Dalam unggahannya itu, Vera memajang foto makam Brigadir J dan membubuhkan beberapa tulisan kutipan ayat alkitab.

Selain itu, foto berlatar makam Brigadir J itu juga dibubuhinya tulisan bernada kekecewaan. "Sabar ya sayang. Walaupun dirimu sudah di atas sana, bahkan nyawamu sudah direbut dia pun, dirimu harus tetap sabar," tulis Vera.

Dalam tulisannya itu, ia terlihat menabahkan diri dan mencoba bersabar. Hal itu, disebutnya seperti yang diajarkan kekasihnya kepadanya.

"Itu kan yang abang terus ajarkan kepada adek saat mengeluh, harus sabar. Ternyata benar ya? Sabar itu nggak ada batasnya, sampai tinggal nama pun harus tetap sabar," lanjutnya.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo dan tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yang lain memang telah dijatuhi pengurangan hukuman oleh Mahkamah Agung.

Hukuman untuk Frdy Sambo, diubah menjadi hukuman seumur hidup dari vonis awal hukuman mati. Sedangkan putri Chandrawati, menerima kortingan hukuman 50 persen, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Dua terdakwa lain yakni Ricky Rizal dan Kwat Ma'ruf, juga mendapat pengurangan hukuman dalam vonis kasasi itu. keduanya, masing-masing mendapat pengurangan 5 tahun penjara.

Ricky, menjadi dihukum 8 tahun penjara dari awalnya 13 tahun penjara. sedangkan Kwat ma'ruf, divonis 10 tahun penjara dari vois wal 15 tahun penjara. (riz)

 

Editor : Achmad RW