28 C
Jombang
Thursday, June 8, 2023

Gila! Dua Napi Bisa Bangun Pabrik Ekstasi di Tengah Pemukiman Padat Penduduk

RADAR JOMBANG – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus home industry narkotika jenis ekstasi. Sebanyak 4 orang pelaku ditangkap pada 23 Januari 2023. Mereka adalah SP, 43; RM, 46; MM, 34; dan MR, 30.

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya di sebuah rumah semi permanen di Jalan Rawa Selatan 1, Johar Baru, Jakarta Pusat, yang menjadi narcotics kitchen lab.

Lokasi tersebut merupakan tempat padat penduduk agar produksi ekstasi sulit terpantau orang lain. “Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial SP, yang lokasinya di daerah sekitar sini. Kemudian Tim juga melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan dan ditemukan barang bukti sebanyak 50 butir ekstasi” kata Jayadi dikutip dari JawaPos.com, Rabu (8/2).

Baca Juga :  Akses Jalan Wisata Sumber Biru Wonosalam Butuh Perhatian

Jayadi menjelaskan, keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. SP adalah orang pembuat ekstasi. Lalu RM dan MM berperan sebagai pengendali. Sedangkan MR merupakan kurir.

“Dari proses pengungkapan itu, penyidik mengamankan barang bukti yang pertama disita dari tersangka SP yaitu 146 butir ekstasi berbagai logo dan 349 gram serbuk ekstasi. Disita dari tersangka MR 37 gram tembakau sintetis dan peralatan kitchen lab. Terakhir terkait alat komunikasi juga sudah kita amankan juga,” jelasnya. Kelompok ini juga memafaatkan jasa ojek online (ojol) untuk proses pendistribusian.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dua dari empat tersangka merupakan narapidana atau napi. “Dari empat tersangka ini, ada dua di antaranya adalah napi yang atas kerja sama yang baik aparat kepolisian dengan Ditjen Pemasyarakatan sehingga dua napi yang masih menjalan hukuman dapat kita amankan,” kata Ramadhan.

Baca Juga :  BNI Banjir Pujian di Loud Fest 2022 

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal terkait narkotika golongan 2, yaitu ekstasi Pasal 119 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009, subsider Pasal 118 juncto Pasal 132 dengan ancaman hukuman mati, subsider Pasal 117 juncto Pasal 132 ancaman pidananya penjara seumur hidup.

Terkait kepemilikan tembakau sintetis, tersangka dijerat soal narkotika golongan 1, yakni primernya Pasal 114 subsider Pasal 112 UU 35 tahun 2009. (jpc/riz)

RADAR JOMBANG – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus home industry narkotika jenis ekstasi. Sebanyak 4 orang pelaku ditangkap pada 23 Januari 2023. Mereka adalah SP, 43; RM, 46; MM, 34; dan MR, 30.

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya di sebuah rumah semi permanen di Jalan Rawa Selatan 1, Johar Baru, Jakarta Pusat, yang menjadi narcotics kitchen lab.

Lokasi tersebut merupakan tempat padat penduduk agar produksi ekstasi sulit terpantau orang lain. “Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial SP, yang lokasinya di daerah sekitar sini. Kemudian Tim juga melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan dan ditemukan barang bukti sebanyak 50 butir ekstasi” kata Jayadi dikutip dari JawaPos.com, Rabu (8/2).

Baca Juga :  Indonesia-India Sepakat Mendorong Partisipasi di IPEF untuk Perkuat Kerjasama

Jayadi menjelaskan, keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. SP adalah orang pembuat ekstasi. Lalu RM dan MM berperan sebagai pengendali. Sedangkan MR merupakan kurir.

“Dari proses pengungkapan itu, penyidik mengamankan barang bukti yang pertama disita dari tersangka SP yaitu 146 butir ekstasi berbagai logo dan 349 gram serbuk ekstasi. Disita dari tersangka MR 37 gram tembakau sintetis dan peralatan kitchen lab. Terakhir terkait alat komunikasi juga sudah kita amankan juga,” jelasnya. Kelompok ini juga memafaatkan jasa ojek online (ojol) untuk proses pendistribusian.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dua dari empat tersangka merupakan narapidana atau napi. “Dari empat tersangka ini, ada dua di antaranya adalah napi yang atas kerja sama yang baik aparat kepolisian dengan Ditjen Pemasyarakatan sehingga dua napi yang masih menjalan hukuman dapat kita amankan,” kata Ramadhan.

Baca Juga :  Ada “Orang Kuat” yang Atur Derbi Jatim Digelar Malam Hari, Siapa Dia?

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal terkait narkotika golongan 2, yaitu ekstasi Pasal 119 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009, subsider Pasal 118 juncto Pasal 132 dengan ancaman hukuman mati, subsider Pasal 117 juncto Pasal 132 ancaman pidananya penjara seumur hidup.

Terkait kepemilikan tembakau sintetis, tersangka dijerat soal narkotika golongan 1, yakni primernya Pasal 114 subsider Pasal 112 UU 35 tahun 2009. (jpc/riz)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/