Purwanto Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang, melalui Rika Paur Fibrimayusi Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, mengaku sudah berkoordinasi dengan Disnaker Sidoarjo. Hanya memang, upaya klarifikasi belum ada titik temu.
”Memang PT HSI di sana (Sidoarjo, Red) bermasalah dan sedang terdaftar perselisihan,” katanya. Setelah dilakukan pengecekan kembali, diketahui bila kedudukan pabrik rambut palsu di Jombang ini ternyata cabang. Terdapat peralihan perusahaan antara PT HSI dengan PT Dewa Asta Nusantara. ”Harusnya PT Dewa Asta Nusantara selaku perusahaan alih daya ini yang melapor ke kita,” imbuh dia.
Untuk itu, pihaknya berupaya melakukan klarifikasi ke PT Dewa Asta Nusantara. Namun, hingga sekarang langkah klarifikasi belum direspons. ”Sudah berkali-kali kita panggil tidak dihiraukan,” sambung Rika. Tak berhenti disitu, pihaknya juga melakukan pengecekan terkait perusahaan pengolah rambut palsu tersebut. ”Apakah benar PT HSI sudah mendaftarkan perusahaan atau peraturan kerjasama. Harusnya kalau ada dua lokasi, mereka mendaftar ke provinsi juga,” ujar dia.
Dari hasil pengecekan itulah diketahui bila PT HSI tidak terdaftar sebagai pabrik yang memenuhi syarat di masa pandemi. ”Jadi PT HSI hanya mendaftar ke Sidoaro. Dari sini sebenarnya sudah salah, semestinya dilapor ke Disnaker provinsi. Untuk perjanjian kerjanya dilaporkan ke Jombang,” tegas Rika lagi.
Dalam analisa yang dilakukan, perusahaan yang mengaku pailit, tidak ada kaitannya sama sekali dengan hak para pekerja. Sebab, pailit ini antara perbankan dengan PT HSI sendiri. “Sedangkan hak pekerja mulai upah, THR dan sebagainya pekerja dengan perusahaan alih daya PT Dewa Asta,” tuturnya.
Apalagi, penghitungan juga sudah dilakukan sejak kontrak awal. ”Jadi MoU antara PT HSI dengan PT Dewa Asta. Karena yang mengelola ini dia (PT Dewa Asta Nusantara, Red),” lanjut dia. Sejauh ini pihaknya merasa kesulitan untuk membicarakan persoalan yang terjadi.
”Jadi di Jombang ikut Dewa Asta. Cuma sesuai aturan harusnya untuk pekerja Dewa Asta di Jombang dilaporkan perjanjian kerjanya,” pungkas ASN yang sudah meraih gelar doktor ini.