22.6 C
Jombang
Friday, June 2, 2023

Hamili Remaja Putri, Pelajar Asal Ploso Dibekuk Polisi

JOMBANG – DJ, 14, pelajar tingkat SMP ini harus berurusan dengan polisi. Menyusul perbuatannya nekat menghamili Bunga, 14, (nama samaran). Remaja asal Kecamatan Ploso harus merasakan tinggal di sel tahanan.

”Pelaku dan korban sama-sama berstatus anak di bawah umur. Keduanya juga dari Kecamatan Ploso,” ungkap sumber Jawa Pos Radar Jombang.

Pelaku dan korban diketahui aktif mengikuti kegiatan salah satu perguruan silat. DJ, merupakan lebih kakak senior korban di perguruan itu. ”Informasinya pelaku ini melatih korban di perguruan itu, jadi statusnya memang lebih senior,” ungkapnya.

Keduanya, sering berlatih silat di malam hari hingga hubungan antara keduanya semakin dekat. Dari situ pula, sumber menyebut pelaku merayu korban hingga akhirnya disetubuhi.

Baca Juga :  Saluran Meluap, Tiga Desa di Jombang Tergenang Banjir

Tidak hanya sekali, perbuatan tersebut dilakukan pelaku hingga berulang kali, sampai korban diketahui hamil. Mengetahui itu, orang tua korban melaporkan kejadiannya ke polisi. ”Setahu saya, perbuatan itu dilakukan lebih dari tiga kali, untuk tempatnya ada di beberapa lokasi,” imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha tak menampik tengah menangangi kasus pencabulan melibatkan pelajar. ”Korban ini sampai diketahui hamil, sehingga orang tua korban mencecar anaknya dan melaporkan ke polisi setelah mengetahui pelakunya,” ungkap Giadi.

Dalam pemeriksaan, DJ juga mengakui jika perbuatannya itu dilakukan dengan modus bujuk rayu dengan janji akan bertanggung jawab jika korban hamil. Ia pun ditangkap polisi pada 7 Juni 2022 lalu dan ditahan. ”Karena pelakunya masih anak-anak, proses penyidikannya lebih cepat memang. Pelaku sudah menjalani tahap dua ke kejaksaan Rabu (22/6) kemarin,” lontarnya.

Baca Juga :  Godok Raperda, DPRD Jombang Serap Aspirasi Warga Denanyar

Disinggung kondisi korban, Giadi menyebut kondisi psikologis korban baik, hanya dari informasi yang dia dapat, janin yang dikandungnya mengalami keguguran. ”Korban mengalami keguguran,” singkat Giadi.

Atas perbuatannya, DJ dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. ”Karena pelaku anak, nantinya persidangannya juga akan berlangsung dengan tata cara peradilan anak, namun dia tetap ditahan,” pungkasnya. (riz/naz)

JOMBANG – DJ, 14, pelajar tingkat SMP ini harus berurusan dengan polisi. Menyusul perbuatannya nekat menghamili Bunga, 14, (nama samaran). Remaja asal Kecamatan Ploso harus merasakan tinggal di sel tahanan.

”Pelaku dan korban sama-sama berstatus anak di bawah umur. Keduanya juga dari Kecamatan Ploso,” ungkap sumber Jawa Pos Radar Jombang.

Pelaku dan korban diketahui aktif mengikuti kegiatan salah satu perguruan silat. DJ, merupakan lebih kakak senior korban di perguruan itu. ”Informasinya pelaku ini melatih korban di perguruan itu, jadi statusnya memang lebih senior,” ungkapnya.

Keduanya, sering berlatih silat di malam hari hingga hubungan antara keduanya semakin dekat. Dari situ pula, sumber menyebut pelaku merayu korban hingga akhirnya disetubuhi.

Baca Juga :  Pelebaran Ruas Kabuh-Tapen, Puluhan Teras Rumah Warga Bakal Dikepras

Tidak hanya sekali, perbuatan tersebut dilakukan pelaku hingga berulang kali, sampai korban diketahui hamil. Mengetahui itu, orang tua korban melaporkan kejadiannya ke polisi. ”Setahu saya, perbuatan itu dilakukan lebih dari tiga kali, untuk tempatnya ada di beberapa lokasi,” imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha tak menampik tengah menangangi kasus pencabulan melibatkan pelajar. ”Korban ini sampai diketahui hamil, sehingga orang tua korban mencecar anaknya dan melaporkan ke polisi setelah mengetahui pelakunya,” ungkap Giadi.

Dalam pemeriksaan, DJ juga mengakui jika perbuatannya itu dilakukan dengan modus bujuk rayu dengan janji akan bertanggung jawab jika korban hamil. Ia pun ditangkap polisi pada 7 Juni 2022 lalu dan ditahan. ”Karena pelakunya masih anak-anak, proses penyidikannya lebih cepat memang. Pelaku sudah menjalani tahap dua ke kejaksaan Rabu (22/6) kemarin,” lontarnya.

Baca Juga :  Gegara Obat Nyamuk, Rumah di Jombang Ludes Terbakar

Disinggung kondisi korban, Giadi menyebut kondisi psikologis korban baik, hanya dari informasi yang dia dapat, janin yang dikandungnya mengalami keguguran. ”Korban mengalami keguguran,” singkat Giadi.

Atas perbuatannya, DJ dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. ”Karena pelaku anak, nantinya persidangannya juga akan berlangsung dengan tata cara peradilan anak, namun dia tetap ditahan,” pungkasnya. (riz/naz)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/