30.3 C
Jombang
Friday, June 2, 2023

Tiga Tahun Nilai Upah Tak Naik, Buruh di Jombang Gelar Demonstrasi

JOMBANG – Puluhan buruh pabrik dari berbagai perusahaan yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) dan Serikat Buruh Playwood Jombang (SBPJ) menggelar aksi demo, kemarin (10/8). Mereka menuntut kenaikan gaji berkala ke Dinas Tenaga Kerja dan DPRD Jombang.

Massa mulai berkumpul di Disnaker Jombang pukul 09.00. Usai menyuarakan aksi, mereka kemudian long march dengan berjalan kaki menuju gedung DPRD Jombang. Aksi buruh ini mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian. Menurut Heru Sandi Ketua GSBI Jombang, ada beberapa poin yang disampaikan dalam aksi bersama itu. Pertama, minta wakil rakyat turut serta memperhatikan nasib buruh.

”Salah satu tuntutan yang dibawa kenaikan upah gaji di  Jombang selama tiga tahun tidak ada. Kami berharap wakil rakyat memperhatikan nasib buruh,’’ ujarnya kepada sejumlah wartawan.

Baca Juga :  Binrohtal 1.980, Keutamaan Kalimat Tauhid

Selain itu, Omnibus law juga harus dicabut. Menurutnya, Omnibus law merupakan regulasi yang merugikan kaum buruh. Beberapa regulasi yang tercantum dalam UU tersebut tidak pro dengan nasib buruh. ”Kami juga menuntut Omnibus law segera dicabut, karena tidak memihak kepada buruh sama sekali,’’ tegasnya.

Dia lantas menyampaikan sejumlah implementasi UU Omnibus law Cipta Kerja. Semisal menghilangkan pesangon buruh, mengilangkan upah minimum kabupaten dan upah minimum sektoral, jaminan sosial terancam hilang, menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha, mempermudah masuknya tenaga asing unskill. ”Serta adanya upah dihitung per jam, PHK dipermudah,’’ pungkasnya. (ang/bin/riz)






Reporter: Anggi Fridianto

JOMBANG – Puluhan buruh pabrik dari berbagai perusahaan yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) dan Serikat Buruh Playwood Jombang (SBPJ) menggelar aksi demo, kemarin (10/8). Mereka menuntut kenaikan gaji berkala ke Dinas Tenaga Kerja dan DPRD Jombang.

Massa mulai berkumpul di Disnaker Jombang pukul 09.00. Usai menyuarakan aksi, mereka kemudian long march dengan berjalan kaki menuju gedung DPRD Jombang. Aksi buruh ini mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian. Menurut Heru Sandi Ketua GSBI Jombang, ada beberapa poin yang disampaikan dalam aksi bersama itu. Pertama, minta wakil rakyat turut serta memperhatikan nasib buruh.

”Salah satu tuntutan yang dibawa kenaikan upah gaji di  Jombang selama tiga tahun tidak ada. Kami berharap wakil rakyat memperhatikan nasib buruh,’’ ujarnya kepada sejumlah wartawan.

Baca Juga :  Mobil Berpenupang 9 Orang Tabrak Guardrail Tol Hingga Ringsek

Selain itu, Omnibus law juga harus dicabut. Menurutnya, Omnibus law merupakan regulasi yang merugikan kaum buruh. Beberapa regulasi yang tercantum dalam UU tersebut tidak pro dengan nasib buruh. ”Kami juga menuntut Omnibus law segera dicabut, karena tidak memihak kepada buruh sama sekali,’’ tegasnya.

Dia lantas menyampaikan sejumlah implementasi UU Omnibus law Cipta Kerja. Semisal menghilangkan pesangon buruh, mengilangkan upah minimum kabupaten dan upah minimum sektoral, jaminan sosial terancam hilang, menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha, mempermudah masuknya tenaga asing unskill. ”Serta adanya upah dihitung per jam, PHK dipermudah,’’ pungkasnya. (ang/bin/riz)






Reporter: Anggi Fridianto

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/