22.5 C
Jombang
Saturday, April 1, 2023

Meski Kasusnya Inkrah, Nasib Kades Karobelah Masih Digantung

JOMBANG – Nasib M Ismail Kades Karobelah nonaktif yang terjerat kasus pengemplangan pajak, hingga kini belum ditentukan. Meski kasusnya dinyatakan inkrah, posisinya sebagai kepala desa belum ditentukan, apakah berlanjut atau akan dicopot.

“Untuk putusannya belum menerima, cuma kemarin sudah diminta DPMD untuk segera mengambil di pengadilan,” terang Muchtar Camat Mojoagung, kemarin.

Hingga kini, pemdes setempat juga belum menerima salinan putusannya. Karena belum menerima hasil putusan itulah ia belum bisa memutuskan langkah yang akan diambil. Hingga kini, status M Ismail masih diberhentikan sementara. “Status dia tidak berubah, begitupun jabatannya di desa juga masih diisi Plt, yakni Sekdes,” lanjutnya.

Hal senada disampaikan Solahudin Hadi Sucipto Kepala DPMD Jombang yang menyebut belum bisa memutuskan langkah apa yang akan diambil. Sebelum ada pemberitahuan putusan. “Untuk Kades Karobelah, kita tetap menunggu dulu nanti pemberitahuan putusannya bagaimana, setelah itu baru dibahas bersama untuk langkah selanjutnya,” pungkas dia.

Baca Juga :  Ngudirejo Diterjang Angin Kencang, Sejumlah Rumah Rusak, Pohon Tumbang

Diberitakan sebelumnya, M Ismail Kades Karobelah nonaktif dan Sanuri ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengemplangan pajak. Sanuri merupakan direktur CV SLJ sejak perusahaan berdiri hingga 2016. Selanjutnya digantikan M Ismail hingga sekarang. Sanuri diduga bertanggung jawab dengan sengaja tidak menyampaikan SPT masa PPN Mei 2016 s/d Oktober 2016, sementara M Ismail diduga dengan sengaja tidak menyampaikan SPT masa PPN masa November 2016 s/d Desember 2016 dan SPT Tahunan PPh.

Padahal, CV SLJ sudah melakukan transaksi penjualan atau penyerahan barang kena pajak berupa Sekam kepada PG Djombang Baru dan telah menerbitkan faktur pajak. Dari penyidikan yang dilakukan Kejati Jatim, keduanya dinilai telah merugikan negara, terutama dalam urusan pendapatan pajak. Nilainya ditaksir mencapai Rp 519.967.379.

Baca Juga :  Mobil Mentan Terlibat Tabrakan Beruntun di Tol saat Kunjungan ke Jombang

Dalam persidangan, Majelis Hakim PN Jombang memvonis Sanuri dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda dua kali pajak terhutang yakni Rp 379.153.992. Sementara M Ismail diputus pidana penjara selama 8 bulan dan denda dua kali pajak terhutang, yakni sebesar Rp 660.780.766. (riz/bin/riz)

 

 

JOMBANG – Nasib M Ismail Kades Karobelah nonaktif yang terjerat kasus pengemplangan pajak, hingga kini belum ditentukan. Meski kasusnya dinyatakan inkrah, posisinya sebagai kepala desa belum ditentukan, apakah berlanjut atau akan dicopot.

“Untuk putusannya belum menerima, cuma kemarin sudah diminta DPMD untuk segera mengambil di pengadilan,” terang Muchtar Camat Mojoagung, kemarin.

Hingga kini, pemdes setempat juga belum menerima salinan putusannya. Karena belum menerima hasil putusan itulah ia belum bisa memutuskan langkah yang akan diambil. Hingga kini, status M Ismail masih diberhentikan sementara. “Status dia tidak berubah, begitupun jabatannya di desa juga masih diisi Plt, yakni Sekdes,” lanjutnya.

Hal senada disampaikan Solahudin Hadi Sucipto Kepala DPMD Jombang yang menyebut belum bisa memutuskan langkah apa yang akan diambil. Sebelum ada pemberitahuan putusan. “Untuk Kades Karobelah, kita tetap menunggu dulu nanti pemberitahuan putusannya bagaimana, setelah itu baru dibahas bersama untuk langkah selanjutnya,” pungkas dia.

Baca Juga :  Hujan Es Bercampur Angin Rusak Sejumlah Bangunan di Kecamatan Mojowarno

Diberitakan sebelumnya, M Ismail Kades Karobelah nonaktif dan Sanuri ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengemplangan pajak. Sanuri merupakan direktur CV SLJ sejak perusahaan berdiri hingga 2016. Selanjutnya digantikan M Ismail hingga sekarang. Sanuri diduga bertanggung jawab dengan sengaja tidak menyampaikan SPT masa PPN Mei 2016 s/d Oktober 2016, sementara M Ismail diduga dengan sengaja tidak menyampaikan SPT masa PPN masa November 2016 s/d Desember 2016 dan SPT Tahunan PPh.

Padahal, CV SLJ sudah melakukan transaksi penjualan atau penyerahan barang kena pajak berupa Sekam kepada PG Djombang Baru dan telah menerbitkan faktur pajak. Dari penyidikan yang dilakukan Kejati Jatim, keduanya dinilai telah merugikan negara, terutama dalam urusan pendapatan pajak. Nilainya ditaksir mencapai Rp 519.967.379.

Baca Juga :  Spirit Karate 76, Karateka Mengisi Kemerdekaan dengan Prestasi

Dalam persidangan, Majelis Hakim PN Jombang memvonis Sanuri dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda dua kali pajak terhutang yakni Rp 379.153.992. Sementara M Ismail diputus pidana penjara selama 8 bulan dan denda dua kali pajak terhutang, yakni sebesar Rp 660.780.766. (riz/bin/riz)

 

 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru


/