Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Sekeluarga Asal Ngoro Diculik Ke Madura Gegara Utang, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

Achmad RW • Rabu, 4 Maret 2026 | 13:40 WIB

Dua pelaku penculikan saat digelandang ke Mapolres Jombang
Dua pelaku penculikan saat digelandang ke Mapolres Jombang

RadarJombang.id – Kasus dugaan penculikan dan penyanderaan satu keluarga warga Kecamatan Ngoro, Jombang, berhasil diungkap Satreskrim Polres Jombang. Dua pelaku ditangkap, sementara tiga lainnya masih buron.

Korban dalam peristiwa ini yakni AA, 29, bersama istrinya ZR, 25, serta anak mereka KAA, 5, ketiganya warga Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan peristiwa penculikan terjadi pada Minggu (2/3) sekitar pukul 03.00 di rumah korban.

“Para pelaku datang langsung ke rumah korban pada dini hari,” kata Dimas, Rabu (4/3).

Menurutnya, pelaku berjumlah beberapa orang dipimpin seorang perempuan bernama Nur Hidayah bersama sejumlah pria lainnya.

Mereka awalnya berusaha masuk dengan mendobrak pintu depan rumah korban.

“Pintu depan sempat didobrak hingga engsel rusak,” ujarnya.

Karena gagal masuk, para pelaku kemudian masuk melalui pintu belakang rumah yang saat itu sedang dalam proses renovasi. Pelaku lalu menuju kamar korban hingga terjadi keributan.

“Terjadi kekerasan fisik terhadap para korban,” tegas Dimas.

Aksi penculikan tersebut diduga dipicu persoalan utang sebesar Rp25 juta yang dimiliki korban kepada pelaku. Korban kemudian dipaksa ikut dan dibawa keluar dari rumah.

“Korban dibawa dan kemudian ditahan di wilayah Bangkalan,” jelasnya.

Sebelum membawa korban, pelaku sempat meninggalkan kartu identitas kepada Ketua RT setempat dengan janji korban akan dipulangkan pada hari yang sama.

Namun hingga waktu yang dijanjikan, korban tak kunjung kembali sehingga keluarga melapor ke polisi.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dua tersangka masing-masing Moh Zehri, 40, dan Bahar, 29, di wilayah Bangkalan pada Selasa malam, 3 Maret 2026.

“Kedua tersangka berhasil diamankan di rumah masing-masing,” ungkap Dimas.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone yang diduga digunakan dalam aksi penculikan.

“Saat ini dua tersangka sudah kami amankan untuk proses penyidikan,” katanya.

Polisi juga masih memburu tiga pelaku lain yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO), termasuk perempuan yang diduga menjadi inisiator penculikan.

“Tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” pungkas Dimas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 450 dan atau Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penculikan dan penyanderaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (riz)

Editor : Achmad RW
#utang #rokok ilegal #madura #Ditangkap #pelaku #Ngoro #diculik