Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Banding Ditolak, Trio Pembunuh dan Pemerkosa Tetap Dihukum Seumur Hidup

Anggi Fridianto • Kamis, 1 Januari 2026 | 09:05 WIB
Trio Pelaku Pembunuh dan Pemerkosa Gadis di Jombang Dituntut Penjara Seumur Hidup, saat Sidang Rabu 8 Oktober 2025.
Trio Pelaku Pembunuh dan Pemerkosa Gadis di Jombang Dituntut Penjara Seumur Hidup, saat Sidang Rabu 8 Oktober 2025.

Radarjombang.id - Upaya banding tiga terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap PRA, 19, pelajar asal Kecamatan Sumobito gagal.

Tiga terdakwa yakni Adriansyah Putra Wijaya, 18, Achmad Thoriq Firmansyah, 18 dan Lutfi Inahnu Feda, 32, tetap dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.

"Untuk relaas hasil bandingnya sudah kami terima, dan semuanya putusannya sama, yakni menguatkan putusan PN Jombang, yakni penjara seumur hidup," terang Aldi Demas Akira.

Demas menjelaskan, putusan banding untuk Adriansyah dan Thoriq, sudah dilakukan sejak akhir November lalu.

Dan relaas alias pemberitahuannya sudah diterima di awal Desember 2025. "Dan sampai hari ini, keduanya tidak menyatakan upaya hukum lanjutan, dan karena sudah lebih 14 hari, perkaranya dinyatakan inkrah," lontarnya.

Sementara untuk terdakwa Lutfi Inahnu, disebut Demas relaas putusan bandingnya diterima JPU pada pekan lalu.

Sehingga khusus untuk Lutfi, masih punya kesempatan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi.

"Tanggal putusannya memang berbeda untuk ketiga terdakwa ini, sehingga membuat batas menyikapi putusannya juga berbeda," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, PRA, 19, pelajar tingkat SLTA asal Kecamatan Sumobito menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan tiga pemuda bejat. Pelaku berhasil memperdayai korban.

Korban diajak ke rumah kosong di wilayah Kunjang, Kediri.

Korban dicekoki miras dan dianiaya sebelum akhirnya diperkosa secara bergilir di areal persawahan di wilayah Kecamatan Gudo.

Dalam kondisi tak berdaya, ketiga pelaku tega membuang tubuh korban ke sungai. Jasad korban ditemukan mengambang di aliran sungai di wilayah Kecamatan Megaluh pada 11 Februari 2024.

Usai membuang korban ke sungai. Pelaku menjual motor dan handphone korban. ketiganya akhirnya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Jombang.

Dalam sidang vonis (23/10/2025) laly, majelis hakim PN Jombang memvonis ketiganya dengan hukuman serupa, yakni pidana penjara seumur hidup.

Ketiganya divonis hukuman maksimal itu karena ketiganya secara bersama-sama terbukti melakukan pembunuhan dan penyerangan kepada kesusilaan kepada korban. (riz)

Editor : Anggi Fridianto
#pemerkosa #pembunuh #dihukum seumur hidup #PN Jombang #trio #Kecamatan Sumobito #Jombang #kejaksaan negeri jombang #pengadilan negeri