RadarJombang.id – Kejaksaan Negeri Jombang memusnahkan puluhan ribu pil koplo, miras hingga sejumlah barangbukti kejahatan Rabu (10/12) pagi.
Benda yang dimusnahkan ini adalah sejumlah barangbukti kejahatan sepanjang Juni hingga Desember 2025.
Yang unik, ada puluhan ribu pil koplo jenis dobel L yang dimusnahkan dengan cara diblender.
“Ini seluruhnya berasal dari 48 perkara sepanjang Juni hingga Desember 2025 ini,” terang Kepala Kejari Jombang Dyah Ambarwati.
Prosesi pemusnahan barangbukti itu, dilakukan dengan berbagai cara.
Seperti dalam pemusnahan pil dobel L dan sabu yang cukup menyita perhatian.
Sebanyak 54.171 butir pil dobel L dan 687,35 gram sabu-sabu itu, dimusnahkan dengan cara diblender.
Selain dua jenis itu, ada pula 19 alat hisap sabu, serta 10 unit handphone yang digunakan untuk transaksi yang juga ikut dimusnahkan dengan cara dibakar hingga dipalu hingga hancur.
“Sejumlah barangbukti jenis miras juga kita musnahkan, ini juga hasil operasi dan proses hukum tipiring,” tamahnya.
Dyah menambahkan, pemusnahan dilakukan sebagai langkah memastikan barang bukti tidak kembali beredar ataupun disalahgunakan.
Kegiatan ini ditutup dengan pemantauan langsung proses penghancuran hingga seluruh barang bukti dipastikan tak lagi dapat digunakan.
“Agar tidak jatuh ke tangan yang salah,” tegasnya. (riz)
Editor : Achmad RW