RadarJombang.id - Kejari Jombang bersama Satreskrim Polres Jombang Melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada seorang pemuda asal Surabaya.
Ia ditangkap usai menipu warga asal Pesanggrahan Gudo, Jombang dengan modus bisa memasukkan keluarganya menjadi jaksa dengan membayar sejumlah uang.
Dari data yang dihimpun, penangkapan yang dipimpin Kasi Intelijen Kejari Jombang bersama Resmob Polres Jombang itu berlangsung Minggu (4/5) dini hari.
"Pelaku ditangkap di wilayah Gudo, sudah diamankan sementara ke kantor Kejari Jombang," terang Kasi Intelijen Kejari Jombang I Made Deady Permana Putra.
Dalam penangkapan tersebut, tim gabungan ini terpantau turut mengamankan dua orang.
Yakni terduga pelaku penipuan itu yakni Dicky Firman Rizard, warga Sukomanunggal, Surabaya dan seorang lagi yakni sopir yang mengantarnya.
Pantauan di Kejari Jombang hingga Minggu (4/5) dini hari, petugas terlihat menggelandang terduga pelaku dengan kondisi tangan diborgol.
Petugas juga menyita sejumlah barangbukti dari terduga pelaku ini, yakni beberapa kertas yang merupakan SK palsu dan identitas pengenal palsu, hingga sejumlah uang tunai yang diduga hasil kejahatan pelaku.
"Ada uang senilai Rp 2,8 juta dan mobil serta dokumen yang diamankan," imbuh Deady.
Dari informasi yang didapat sementara, pelaku sudah beraksi menipu dua warga asal Gudo, Jombang dengan modus menawarkan anak atau keluarganya masuk ke kejaksaan.
Namun, pelaku meminta imbalan uang hingga puluhan juta rupiah.
"Untuk prosesnya sekarang masih didalami lebih lanjut, kami masih melakukan BAP," terangnya.
Deady juga menyebut, kasus itu sediannya akan dilimpahkan lebih lanjut ke Satreskrim Polres Jombang.
"Setelah ini proses kami serahkan ke pihak kepolisian," pungkasnya. (riz)
Editor : Achmad RW